Buleleng, Dewata News. Com - Polsek Sukasada telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu siang (03/03) pukul 11.00 Wita di Gang Mawar Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Laporan Nyoman Trisnawati (20) asal Banjar Dinas Bukit Balu, Desa Bengkel, Kecamatan Bususngbiu yang tinggal sementara di Gang Mawar Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, yang menyebutkan, bahwa sepeda motor miliknya dipinjam oleh pelaku dan tidak dikembalikan. Bahkan, telah digadaekan oleh pelaku tanpa ijin korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 menjadi bahan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sukasada.
Berdasarkan perintah Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung, SH, Kanit Reskrim Iptu Ketut Nudia, SH segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, setelah mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh Wayan Prasetya Papang Gunawan alias Obby dengan cara menggadaekan sepeda motor jenis Honda Scopy warna merah hitam DK-8909-VT bersama STNK atas nama Ketut Kartika S.Sos bersama kunci kontaknya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sukasada dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ketut Nudia segera bertindak cepat dan pada hari Senin (04/03) sekira pukul 15.00 Wita melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku atas nama Wayan Prasetya Papang Gunawan alias Obby (22) pekerjaan mahasiswa/pelajar, alamat Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada .
Menurut Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukasada Iptu Ketut Nudia, Senin (11/03) siang, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah meminjam sepeda motor untuk mencari tempat kost. Selanjutnya menggadaekan sepeda motor tanpa ijin.
Terhadap perbuatan pelaku Wayan Prasetya Papang Gunawan alias Obby saat ini sedang diamankan di Polsek Sukasada dan disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (DN -TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com