Buleleng, Dewata News. Com - Berkat kesigapan Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, S.IK dan jajaran, untuk pertama kali berhasil melakukan pengungkapan kasus laka lantas "Tabri" (tabrak lari) yang terjadi pada hari Kamis malam (21/03) sekitar pukul 19.00 Wita di jalan raya umum jurusan Singaraja – Gilimanuk, wilayan Banjar Dinas Sumberbatok Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak.
Ketika merilis kasus pengungkapan laka lantas tersebut di Press Room Polres Buleleng, Sabtu (23/03) siang, Kasat Lantas AKP Putu Diah.K didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dan Kanit Laka Ipda B Swastika menyimak proses pengungkapan kasus laka lantas Tabri tersebut.
Kasus laka lantas tersebut, lanjut Kasat Putu Diah.K, dilaporkan ke Polsek Gerokgak pada hari Kamis (21/03) sekitar pukul 22.00 Wita. Tindakan pertama Unit Lantas Polsek Gerokgak dipimpin Iptu Lanang Widia melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah melakukan penanganan pertama dan membuat laporan Polisi selanjutnya Unit Lantas Polsek Gerokgak melaporkan peritiwa laka lantas tersebut kepada Sat Lantas Polres Buleleng, bahwa telah terjadi laka lantas tersebut.
Menurut Kasat AKP Putu Diah.K, kasus laka lantas tersebut berawal dari kendaraan roda empat yang tidak dikenal identitasnya datang dari arah barat menuju ke timur dan dari arah timur datang sepeda motor Yamaha DK-2244-UA tanpa menggunakan helm.
Pada saat berpapasan menikung ke kanan, kendaraan roda empat lepas kendali kemudian mengambil haluan kanan melewati as jalan, sehingga terjadilah laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Korban meninggal dunia, lanjut Kasat, atas nama Rudianto (26) alamat Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Berdasarkan laporan dari Unit Lantas Polsek Gerokgak, selanjutnya Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah Kurniawandari SH, S.IK bersama Kanit Laka Ipda I Gede Swastika Yasa dan penyidik Laka pada hari Jumat (22/03) pukul 08.00 Wita kembali melakukan olah TKP di tempat peristiwa laka.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan dengan cerma, kemudian ditemukan adanya bekas/ jejas ban dari kendaraan roda empat, genangan darah korban dan pecahan-pecahan kendaraan, juga ditemukan Des alat Press Join Kabel PLN, Ijin atau kontrak Kerja PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali, UP3 Bali, Bali Utara dengan PT Daya Manunggal Utama Denpasar dengan Durasi Kerja sampai tanggal 21 Maret 2019, HP Android Merk Xiomi yang sudah rusak, Helm Proyek di depannya bertulisan PT. Daya Manunggal Utama.
Dilokasi olah TKP Team juga melakukan interogasi terhadap beberapa saksi-saksi yang ada di TKP maupun diluar TKP.
Berdasarkan Bukti-Bukti petunjuk tersebut dan keterangan saksi-saksi di TKP, Team langsung melaksanakan penyelidikan ke wilayah Gilimanuk dan hari itu juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) nya.
Kasat Lantas juga menjelaskan, dengan telah terpenuhinya bukti segi tiga, yaitu adanya keterangan pelapor/korban, adanya keternagan saksi-saksi, adanya TKP dan BB yang ada di TKP, sehingga menjadi bukti yang cukup. Kemudian penyidik membawa orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut atau orang yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Samsul Arifin (31) alamat Dusun. Sidorukun, Desa Bulu Agung, Kecamatan Silir Agung, Kabupaten Banyuwangi
Barang Bukti dan Bukti Petunjuk yang berhasil disita, antara lain, ranmor roda empat Truk Engkel DK 8675 GH DAN STNK nya , Dess alat Press Join Kabel PLN, Dokumen Ijin atau kontrak Kerja PT PLN (Persewro Unit Induk Distribusi Bali, UP3 Bali Bali Utara dengan PT Daya Manunggal Utama Denpasar dengan Durasi Kerja sampai tanggal 21 Maret 2019
Selain itu, HP Android Merk Xiomi yang sudah rusak, Helm Proyek didepannya bertulisan PT. Daya Manunggal Utama, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam DK-2244-UA dan STNK nya maupun 1 lembar SIM C an. korban Rudianto
Selanjutnya, penyidik melakukan proses penyidikan dan dengan bukti yang cukup , bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana yang termasuk laka lantas Tabrak Lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kepada tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 (4) UURI No 22 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 dan Pasal 312 UURI No. 22 Tahun 2009 yang bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00", jelas Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Putu Diah Kurniawandari, SH, S.IK. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com