Buleleng Darurat Narkoba, Pengedar dan Pengguna Terus Menggeliat dan Ditangkap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/29/19

Buleleng Darurat Narkoba, Pengedar dan Pengguna Terus Menggeliat dan Ditangkap


Buleleng, Dewata News. Com - Penilaian Kepala BNN Kabupaten Buleleng AKBP Gede Astawa, SH, MH, bahwa Buleleng darurat Narkoba ada benarnya, karena jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng terus menunjukkan keberhasilan menangkap Pengedar dan Pengguna penyalahgunaan Narkoba, jenis sabu-sabu yang terus menggeliat.

Sebagai bukti keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba  jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng pimpinan AKP I Ketut Suparta, SH itu disampaikan kepada sejumlah awak media di Press Room Mapolres Buleleng, Jumat (29/03) siang.

Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dan KBO Satresnarkoba, Kasat Ketut Suparta menyimak hasil tangkapannya di tiga TKP berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Buleleng.

Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba yang diduga dilakukan oleh Komang Ngadeg Pande Arta alias Ngadeg (18) alamat Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, ditangkap pada hari Minggu (24/03) sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan membawa 1 buah bungkusan rokok Marlboro warna putih yang didalamnya berisi satu plastic kecil yang berisi butiran kristal bening  yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku Ngadeg mengakui, bahwa  sabu-sabu dengan berat 0,18 gram brutto atau 0,17 gram netto yang dikuasai dan dimiliki tersebut diperoleh dari membeli  dari orang yang tidak dikenal dan akan dipergunakan sendiri. 

Dari penangkapan Ngadeg oleh jajaran Satresnarkoba dikembangkan dan setengah jam kemudian berhasil menangkap Kadek Wirama alias Potok (33) di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem.

Drama penangkapan Potok, sekitar 300 meter saat menangkap Ngadeg dan membenarkan Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa Ngadeg itu miliknya.

Pada saat digeledah ditemukan 1 buah handphone merk Samsung warna hitam yang diakui Potok digunakan untuk alat komunikasi jual beli sabu-sabu.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Potok, tidak ditemukan yang ada kaitannya dengan Narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara pelaku lainnya, yakni Gede Sumertayasa (39) yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Melaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, ditangkap hari Senin (25/03) pukul 04.30 Wita di Jalan Srikandi gang Leli No.16 Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Saat ditangkap, lanjut Ketut Suparta, pelaku ditemukan membawa 1 buah tas selempang warna coklat yang didalamnya terdapat 1  bungkusan rokok marlboro warna biru putih yang didalamnya terdapat 1 buah plastik plip yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,dan 1 buah Henphone merk OPPO warna merah. Selain itu, jajaran Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya ditemukan 1 buah bong alat isap sabu terbuat dari botol larutan, 2 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas. Sementara total BB seberat 1.06 gram brutto atau 0,85 gram netto. 

Menurut Kasat Resnarkoba Ketut Suparta, terduga mengakui, bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dipergunakan sendiri.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah di  Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan tejakula, Kabupaten Buleleng. Namun tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Ketut Suparta menyebutkan, bahwa ketiga terduga pelaku yang telah diamankan dalam penahanan 20 hari ke depan disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja secara hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin dan hendak dipergunakan sendiri  sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1).

"Ancaman pidananya adalah paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliyar paling banyak Rp10 Miliyar dan Hukuman kurungan paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda sebesar paling sedikit Rp800 Juta atau paling banyak Rp8 Miliyar", ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta, SH. 

Usai press rillis, ketika terduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu dengan kedua tangan dan kedua kaki diborgol kembali digiring ke ruang tahanan Polres Buleleng. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com