Denpasar, Dewata News. Com - Ida Bagus Askara Sugiarta yang akrab disapa Bagus Askara melihat sejauh ini perkembangan usaha pertanaian di Kota Denpasar terutamanya Denpasar Utara yang masih memiliki daerah pertanian, hingga saat ini masyarakat petani belum merasakan dapak keuntungan dari hasil pertanian.
"Apalagi sejauh ini, khususnya dibidang pemasaran produk pertanian belum adanya kepastian jaminan pasar secara berkesinambungan," ujar Bagus Askara, Senin (11/3).
Menurut calon legeslatif (caleg) DPRD Kota Denpasar dapil Denpasar Utara dari Partai NasDem nomor urut 12 ini, di era modern atau era industri 4.0 tentu berbagai usaha yang dijalani penuh persaingan, dan relatif sulit bagi petani produsen menembus pasar yang membutuhkan produk pertanian lokal.
"Kendala lain yang masih menjadi kendala pemasaran bersama adalah komitmen para petani belum secara konsisten dapat dilaksanakan, dampaknya adalah posisi tawar petani sebagai produsen lemah. Bahkan sering terjadi ketika adanya panen raya, produksi melimpah, suplay deman tidak seimbang," ucapnya.
Bagus Askara menjelaskan sesuai dengan hukum ekonomi terjadi fluktuasi harga, bahkan situasi tersebut dapat dimungkinkan adanya penurunan animo petani untuk meningkatkan produksi baik kuantitas maupun kualitas.
"Kemudian beberapa pendekatan juga telah diupayakan untuk dicoba memecahkan kendala yang ada, dari mulai menumbuhkan jejaring pasar dengan memberdayaan lembaga-lambaga petani yang ada maupun membentuk Lembaga pemasaran seperti Sub Terminal Agribisnis (STA), mempertemukan antara pelaku pasar dan produsen dengan penandatangan MoU atau dengan penyelenggaraan promosi-promosi, pameran atau pasar lelang. Namun sampai saat pemasaran produk pertanian belum sesuai harapan," jelasnya.
Bagus Askara menambahkan, dalam upaya memecahkan masalah tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali selama ini sudah mengeluarkan kebijakan strategis yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat petani dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
"Dimana Pergub Bali yang sudah disahkan tersebut sangat bagus dan sangat bermanfat buat masyarakat petani dan nelayan supaya nantinya terus bisa berperan aktif mensosialisasikan, mempromosikan, dan membangkitkan kebanggaan terhadap produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang ada," tambahnya.
Bagus Askara mengingatkan agar pemanfaatan produk pertanian lokal supaya dimanfaatkan dengan baik oleh pihak swasta seperti pihak Hotel, Restoran dan Katering diwajibkan untuk mengutamakan pemanfaatan produk pertanian lokal dalam memenuhi kebutuhan dalam menjalankan usahanya.
"Itupun sebagai inti dari implementasi Pergub Bali nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali," imbuhnya. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com