Buleleng, Dewata News. Com — Selain pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah juga membuka lowongan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK ini pun siap diselenggarakan di Kabupaten Buleleng.
Kesiapan tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa, SH saat ditemui di Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (06/2).
Mantan Sekwan Buleleng ini menjelaskan, bahwa rekrutmen tahap I PPPK ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer (TH) Eks K-II yang tercatat di database pemerintah pusat. Tercatat 157 orang yang dapat mendaftar dengan rincian guru sejumlah 115 orang, tenaga kesehatan tiga orang, penyuluh pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian atau berdasarkan nota kesepahaman antara Kementrian Pertanian dengan pemerintah daerah sebanyak 39 orang.
”Jumlah ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat”, jelasnya.
Mengenai penggajian, Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng ini mengatakan, bahwa menyangkut gajih PPPK dibebankan kepada masing-masing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.
Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng mengenai penggajian ini. Berdasarkan hasil koordinasi, BKD Buleleng siap untuk menyelenggarakan rekrutmen tersebut. Walaupun nantinya gaji PPPK akan dibayarkan pada Anggaran Perubahan.
”Rekrutmen PPPK diharapkan selesai pada bulan April 2019 dan mulai aktif pada bulan April juga. Sehingga gaji dibayar pada bulan April. Kami akan berkoordinasi ke pihak terkait di Jakarta, apakah bisa Perubahan Anggaran didahulukan. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar”, imbuhnya.
Disisilain, I Gede Wisnawa menambahkan, bahwa estimasi anggaran berdasarkan hitungan kasar sebesar Rp2,2 Milyar. Hal ini didasari, karena yang bisa mendaftar, saat ini masih tercatat sebagai pegawai honorer atau kontrak yang masih menerima gaji dari APBD.
Kalau seandainya pendaftar terpilih sebagai PPPK, tinggal ditambah berapa nantinya gaji pokok plus tunjangan yang diterima oleh yang bersangkutan sebagai PPPK. ”Karena K-II statusnya sampai saat ini masih terikat kontrak dan masih aktif. Tinggal ditambah saja. Kalau dari nol hasil hitung-hitungannya sebesar Rp5 Milyar”, pungkasnya. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com