Bank Buleleng 45 Sosialisasi Sebagai Pemegang Rekening Kas Desa se-Kabupaten Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/15/19

Bank Buleleng 45 Sosialisasi Sebagai Pemegang Rekening Kas Desa se-Kabupaten Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com — Sebagai lembaga perbankan milik warga masyarakat di Kabupaten Buleleng, Dirut PD BPR Bank Buleleng 45 Nyoman Suarjaya terus berupaya menggali sumber-sumber keuangan untuk nantinya bisa membesarkan bank yang dibentuk Pemkab Buleleng.

Menapaki jejak langkah di Tahun 2019 ini, Dirut PD BPR Bank Buleleng 45 Nyoman Suarjaya didampingi Sekretaris Pengawas Bank Buleleng, Nyoman Nyiriyasa melakukan koordinasi dengan Ketua Forkomdelsu Kabupaten Buleleng Ketut Mekel yang Perbekel Desa Kalibukbuk.

Sasarannya, Bank Buleleng berharap nantinya ada kesepahaman dari para Kades/Lurah untuk membuka rekening Kas Desa dari dana DD dan ADD yang nilainya cukup wah. Itu dilakukan, menurut Nyoman Suarjaya, mengacu kepada Permandagri Nomor 94 tahun 2017 tentang Pengelolaan BPR milik Pemerintah Daerah,pasal 3 huruf f yang menyebutkan: membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana desa sebagai penyalur alokasi dana desa dan desa adat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

”Dasar hukum permohonan Bank Buleleng dapat sebagai pemegang rekening dana desa adalah Permendagri RI Nomor 84 tahun 2017 dimaksud”, kata Dirut BPR Bank Buleleng Nyoman Suarjaya di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi Dewatanews.com, Jumat (15/02).

Mengacu pada Permendagri itu, Ketua Forkomdeslu Kabupaten maupun para Ketua Forkomdes Kecamatan se-Kabupaten Buleleng menggelar rapat dengan mengundang pihak Bank Buleleng untuk mensosialisasikan rencana lembaga perbankan tersebut.

Terkait hasil rapat dan sosialisasi dengan para Ketua Forkomdes Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, jelas Nyoman Suarjaya, Ketua Forkomdeslu Buleleng segera menindaklanjuti permohonan rencana Bank Buleleng sebagai pemegang rekening Kas Desa, yaitu dana DD dan ADD.

Dari hasil rapat dapat disimpulkan, bahwa seluruh Ketua Ketua Forkomdes Kecamatan se- Kabupaten Buleleng mendukung dan setuju, mengingat Bank Buleleng,  bank-nya masyarakat Kabupaten Buleleng dan hasil atau labanya Bank Buleleng disetor sebagai PAD-nya Buleleng, yang artinya untuk membangun buleleng.

Ditanya terkait MoU kesepahaman, dijelaskan Nyoman Suarjaya, akan dilaksanakan setelah ada SK Bupati Buleleng yang pada intinya menunjuk Bank Buleleng sebagai pemegang rekening kas desa. Namun, sebelum SK Bupati itu terealisir, akan dilakukan rapat rapat kordinasi dengan para pihak, seperti Asisten 1, 2, dan 3 Setda Buleleng, Kepala BKD, Kepala Badan PMD, Kabag Hukum, maupun Kabag Ekbang. Lebih khusus lagi, lanjut Nyoman Suarjaya, akan mengadakan rapat dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Buleleng. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com