Gianyar, Dewata News. Com - Kwalitas lingkungan di Kabupaten Gianyar terus ditingkatkan pemerintah setempat. Salah satunya keluarkan Perda, yang bertujuan meminimalisir pembuangan sampah ke sungai dengan denda hingga puluhan juta rupiah. Selain itu, secara konsisten kini digelar lomba sadar lingkungan antar desa pakraman.
Lomba lingkungan antara desa pakraman ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu, dan pemenangnya pun diumumkan langsung oleh Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Senin (7/1) saat dilakukan apel bersama.
Ada sebanyak tujuh desa pakraman yang tersebar di masing-masing kecamatan di Gianyar telah menjadi juara dalam lomba ini. Desa Pakraman Timbul menjadi juara I, juara II diraih Desa Pakraman Keliki Kawan dan juara III Desa Pakraman Guwang. Tiga desa lainnya sebagai juara harapan juga dinilai telah konsisten menjaga lingkungan tetap bersih.
Dalam kesempatan yang sama juga diserahkan piagam pada 20 sekolah dasar (SD) sebagai sekolah adiwiyata tingkat kabupaten.
Wayan Kujus Pawitra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, mengatakan, program desa sadar lingkungan (DLS) merupakan program Pemprov Bali, hanya saja di Gianyar dilakukan secara serius dengan pemberian hadiah puluhan juta rupiah, serta sebelumnya telah dilakukan pembinaan secara intensif. Lomba juga dilakukan dalam tingkat desa pakraman, kata dia, dikarena roh masyarakat adalah Desa Pakraman sehingga tujuan bisa tercapai seperti yang diinginkan.
“Secara konsepsi, kehidupan di desa pakraman filosofinya Tri Hita Karana, kami tinggal mengingatkan melalui lomba ini,” katanya saat penyerahan hadiah lomba.
Olehnya penilaian lomba yang dilakukan sejak tahun 2018, dan hasilnya telah terihat dari volume sampah yang dibuang ke TPA Temesi relatif tinggi, 1600 meter kubik per hari. Ini menandakan, masyarakat sudah mulai tak membuang sampah secara sembarangan, di teba (belakang rumah).
“Sekarang tinggal membangkitkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan sampah sekali pakai, seperti plastik, styrofoam dan sedotan,” ujarnya.
Pemakaian sampah sekali pakai ini juga diyakini akan terealisasi tahun 2019 ini. Ini mengingat, Pemprov Bali telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup toko penjual plastik. Dalam waktu dekat, di Gianyar, juga akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) lebih yang lebih rinci terkait permasalahan itu.
“Setiap pelaku usaha dilarang mengeluarkan plastik sekali pakai, dan toko produsen plastik akan ditutup. Bupati akan mengeluarkan Perbup, saat ini masih dikaji di Bagian Hukum. Dengan turunnya Perbup ini, setiap produsen wajib mengganti produk plastik sekali pakai, menggunakan bahan ramah lingkungan,” imbunya.
Sedangkan disisi lain, Bupati Gianyar, Made Mahayastra juga akan terus mempertahankan lomba desa sadar lingkungan, dengan objek desa pakraman.
Program yang masuk ke desa pakraman, keberhasilannya lebih tinggi daripada program yang objeknya struktur pemerintahan. “Tidak seorang warga Gianyar pun yang tak masuk dan tak loyal terhadap desa pakramannya. Maka itu, kami akan tetap pertahankan lomba ini. Saya juga berharap, agar pegawai Pemkab Gianyar menjadi pelopor kebersihan lingkungan di desanya masing-masing, “ katanya. (DN - CiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com