Tim ”Street Lion” Ringkus Pelaku Pemerasan & Gelapkan Mobil - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/28/19

Tim ”Street Lion” Ringkus Pelaku Pemerasan & Gelapkan Mobil


Buleleng, Dewata News. Com — Tim ”Street Lion” yang merupakan Singa Jalanan dikomando langsung Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma,SH, MH bukan saja semakin disegani pelaku tindak pidana kriminalitas, tapi kapolsek jajaran Polres Buleleng dalam kepiawaian mengungkap kasus.

Keberhasilan Tim ”Street Lion” kali ini ketika mengungkap sekaligus meringkus pelaku aksi pemerasan dari rangkaian kasus penggelapan mobil di Jalan Pulau Obi, Lingkungan Banyning Timur  wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng yang terjadi pada hari Jumat (25/01) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dua orang pelaku yang diringkus, yakni Dewa Made A alias Dewa (38) beralamat di kawasan Banyuning Timur dan temannya Kadek J alias Kadek Jano (37) dengan alamat Desa Penglatan, Buleleng.

”Kedua pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kota Singaraja dan yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini,adalah uang tunai sebesar Rp10 juta serta mobil APV”, kata Kapolsek Kompol Agung Wiranata Kusuma ketika merilis perkara Pemerasandan Penggelapan Mobil di Ruang Humas Polres Buleleng, Senin (28/01) siang.

Kronolis dari kasus pemerasan dan gelapkan mobil ini?

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja Iptu Suseno dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Kapolsek Agung Wiranata Kusuma menyimak, berdasar laporan korban seorang PNS Wayan Sukarsa (44) alamat Jalan Pulau Komodo Gang Peer No.6 Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning, Tim ”Street Lion” bergerak.

Oleh Wayan Sukarsa dilaporkan, bahwa mobil miliknya Suzuki APV DK-1440-NI dipinjam oleh Dewa Made A dengan jangka waktu dua hari. Saat korban meminta mobilnya untuk dikembalikan, Dewa Made A malah melakukan ancaman kekerasan akan mengembalikan mobil, jika korban menyerahkan uang sebesar Rp20 juta, karena mobil digadaikan.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan mobil korban danberupaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ketika korban menyerahkan uang. ”Pada saat yang tepat, Tim ”Street Lion” melakukan penangkapan dan tertangkap tangan saat pelaku menerima uang dari korban sebesar Rp10 juta. Pemberian uang itu, untuk memastikan, bahwa perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan pelaku memang benar adanya”, imbuhnya.

Saat dilakukan drama penangkapan, lanjut Kapolsek Agung Wiranata Kusuma, ternyata pelaku  bekerja sama dengan salah satu temannya, sehingga kedua orang tersebut langsung dibawa Mapolsek Kota Singaraja untuk dilakukan pemeriksaan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com