Jembrana, Dewata News. Com —Setidaknya ada 22 tempat suci, berupa Pura terdapat dalam area Taman Nasional Bali Barat (TNBB), 14 Pura di antaranya ada dalam wilayah Kabupaten Buleleng dan sisanya di wilayah Kabupaten Jembrana.
Guna menjaga harmonisasi kegiatan keagamaan dengan konservasi di area Pura tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menjalin kerjasama dengan TNBB.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Pemkab Buleleng diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng, Made Arya Sukerta, SH.,MH dengan Kepala Balai TNBB, Drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si di Aula Kantor Balai TNBB, Jembrana, Rabu (16/01).
Usai penandatanganan dokumen perjanjian itu, Ass.I Setda Buleleng, Arya Sukerta menjelaskan, roh dari perjanjian ini adalah penguatan fungsi TNBB dalam bidang budaya untuk mendukung ritual keagamaan di Pura yang berada di areal TNBB. Sinergitas diperlukan guna mewujudkan harmonisasi antara ritual keagamaan dan budaya dengan fungsi konservasi yang dilakukan oleh TNBB.
”Bagaimana mengharmonisasi ritual budaya dan keagamaan dengan konservasi, khususnya di zona budaya yang telah ditetapkan oleh TNBB”, jelasnya.
Mantan Kadis Perhubungan Buleleng ini juga mengatakan, 26 persen hutan di Bali berada di Kabupaten Buleleng. Hutan tersebut masuk dalam kawasan TNBB. Dengan jumlah tersebut berarti Kabupaten Buleleng berperan penting sebagai penyangga kawasan hutan. Oleh karena itu, keberadaan hutan ataupun TNBB sangat perlu dilestarikan.
”Kawasan hutan kita sangat luas, khususnya di TNBB ini. Oleh karena itu, TNBB ini sangat perlu untuk dilestarikan”, ujar Arya Sukerta.
Dalam pelestarian ini, menurut Arya Sukerta, juga diperlukan fleksibilitas dalam pemanfaatan zona-zona di dalam TNBB. Salah satu zona tersebut adalah zona Budaya. Zona Budaya ini untuk mengakomodir ritual keagamaan dan juga budaya di tempat suci atau Pura yang terletak di kawasan TNBB.
Perjanjian kerjasama yang dibuat antara Pemkab Buleleng dengan Balai TNBB ini, masih menurut Arya Sukerta, merupakan pedoman untuk pemanfaatan zona tersebut. ”Sesungguhnya perjanjian kerjasama ini merupakan panduan untuk Pemkab Buleleng dan TNBB sendiri, bagaimana memperlakukan Taman Nasional, khususnya di bidang budaya tanpa menghilangkan semangat konservasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Agus Ngurah Krisna Kepakisan sebagai Kepala Balai menegaskan, bahwa TNBB dikelola dengan sistem zonasi. Zona tersebut, antara lain zona inti, zona rimba, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan, zona budaya, religi, dan sejarah, zona khusus serta zona tradisional.
Perjanjian yang ditandatangani antara Pemkab Buleleng dengan Balai TNBB merupakan penguatan fungsi TNBB pada zona budaya, religi dan sejarah.
”Perjanjian ini berlaku di zona budaya, religi dan sejarah. Hal ini dikarenakan ada 14 Pura yang terletak di area TNBB. Perjanjian kerjasama ini juga mengatur ritual keagamaan agar harmonis dengan semangat konservasi”, jelas Agus Ngurah Krisna Kepakisan.. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com