Jembrana, Dewata News. Com - Kodim 1617/Jembrana melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN). Mulai dari sosialisasi sampai pada aksi nyata pelaksanaan tes urine bagi seluruh personel, baik militer, PNS dan Persit sebagai bagian keluarga besar TNI AD.
Kegiatan seperti ini kepada seluruh Prajurit dan PNS TNI AD serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) beserta keluarganya sebagai upaya mewujudkan daya tangkal terhadap bahaya peredaran gelap Narkoba di sekitar lingkungan kita.
Demikian dikatakan Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok di Aula Makodim 1617/Jembrana, Kamis pagi (17/01) pada acara sosialisasi P4GN sekaligus pelaksanaan tes urine bagi personel dan Keluarga Besar Kodim 1617/Jembrana.
Kegiatan P4GN ini katanya, secara rutin dilaksanakan dan dikoordinit oleh Staf Intelijen Kodim 1617/Jembrana dengan tujuan mencegah peredaran gelap Narkoba di lingkungan Kodim 1617/Jembrana.
Hal ini sebagai bagian untuk mencegah keterlibatan Keluarga Besar TNI dalam masalah Narkoba.
“Komitmen TNI sudah jelas dan tegas, yaitu menyatakan perang terhadap Narkoba. Hal ini tidak terlepas dari upaya menyikapi meningkatnya penguna Narkoba di wilayah Jembrana yang sudah di ambang batas dan perlu mendapat perhatian yang serius, termasuk adanya potensi penyelundupan Narkoba dari luar Bali ke wilayah Jembrana", katanya.
Meningkatnya daya tangkal ini sambung Dandim, diharapkan mampu melemahkan sekaligus menumpas segala aktivitas jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba yang mencoba masuk dan merusak kehidupan masyarakat Jembrana.
Sehingga, melalui kegiatan sosialisasi P4GN ini, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk menghindari, memerangi, dan memberantas Narkoba secara bersama-sama melalui aksi nyata yang diawali dari diri pribadi, keluarga, dan satuan.
Pjs. Pasi Intel Kodim Kapten Inf Nyoman Gde Andika S.H., menambahkan, sosialisasi P4GN yang diselenggarakan tiap triwulan ini dimaksudkan agar para Prajurit dan PNS serta anggota Persit KCK mendapatkan pengetahuan dan mengetahui jenis serta golongan Narkotika dan bahaya pengguanaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif (Napza) seperti, heroin, morfin, ganja, ekstasi, dan jenis lainya.
Pada acara tersebut juga disampaikan tentang ketentuan pidana dan pelanggaran hukum dalam kasus narkoba, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Narkotika, yang tercantum pada Pasal 112 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan dapat dikenakan sanksi hukuman seumur hidup”.
Dari hasil pemeriksaan tes urine oleh petugas Analis Laboratorium RSUD Negara yang dipimpin dr. Dedy Kusnawan didampingi seorang stafnya, bersyukur dalam pemeriksaan urine tersebut tidak ditemukan indikasi keterlibatan Prajurit, PNS maupun anggota Persit KCK dalam penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Kodim 1617/Jembrana. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com