Buleleng, Dewata News. Com - Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoko didampingi Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak Iptu Abd.Azis gela rilis pengungkapan tindak pidana curat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gerokgak, Senin (14/01)
Secara runtut kasus curat dimaksud dipaparkan Kapolsek Kompol Made Widana atas keberhasilan jajaran Reskrim Polsek Gerokgak berhasil menciduk tersangka Hendrik Setiawan (34) merupakan pelaku pencurian kabel tembaga seberat 42 kilogram di lokasi tambak milik Sunardi (61) terletak di Banjar Kerta Kawat, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Rabu (09/01) lalu.
"Keberhasilan mengungkap pelaku pencurian ini, tak lepas dari kesigapan Anggota Reskrim Polsek Gerokgak dalam melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV", kata Kompol Made Widana.
Tersangka Hendrik tak berkutik saat dibekuk rumahnya di Banjar Dinas Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak.
Sebagai tersangka, Hendrik oleh Kanit Reskrim Polsek Gerokgak Iptu And.Azis dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 7 tahun penjara. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com