Polsek Busungbiu Ringkus Pelaku Rampok JFC - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/4/19

Polsek Busungbiu Ringkus Pelaku Rampok JFC


Buleleng, Dewata News. Com — Unit Reskrim Polsek Busungbiu jajaran Polres Buleleng berhasil meringkus pelaku rampok JFC sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) hanya kurang dari waktu 24 jam, seperti diungkapkan Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan yang secara khusus merilis kasus curas itu di Mapolres Buleleng, Kamis (03/01) siang.

Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Kapolsek asal Kelurahan Banjar Tegal ini menyimak proses aksi pelaku rampok Kadek Dwipayana (23) yang warga Banjar Dinas Kauhan, Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini dengan mengendarai sepedamotor Vario DK-4675-UAK mendatangi JFC di Busungbiu. Begitu tiba, langsung masuk ke dalam JFC Busungbiu dan langsung menghampiri korban Made Agus Dwi Sanjaya yang berada di kasir. 

Kemudian, pelaku menodongkan sebilah pisau lipat stanlise kepada korban dan mengancam agar menyerahkan uang yang ada di laci kasir, jika tidak korban akan disusuk.

Karena merasa ketakutan, korban dengan terpaksa mengeluarkan semua uang hasil penjualan JFC sebesar Rp 4.627.000, yang ada di dalam laci kasir dan menyerahkan kepada pelaku. Usai menerima uang, pelaku kabur ke arah Seririt dengan mengendarai sepeda motor Vario.

Ternyata sang perampok cukup cerdas. Untuk tidak mengetahui plat motornya, ia menutup plat motor dengan kain hitam.

Peristiwa rampok JFC di Busungbiu ini terjadi paqda hari Selasa (25/12) namun dilaporkan ke Polsek Busungbiu tanggal 28 Desember 2018.

Berdasarkan Laporan Polisi, Kapolsek Agus Dwi Wirawan langsung memerintahkan Unit Reskrim langsung beraksi.. Dari hasil penyelidikan, Sabtu (29/12) polisi berhasil mengamankan seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku, Kadek Dwipayana beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario DK-4675-UAK dan uang tunai Rp1.627.000.

Kapolsek Busungbiu, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, polisi sudah mengamankan satu orang dan masih dalam proses penyidikan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com