Polisi di Buleleng Ungkjap 13 Kasus Tindak Pidana Kriminalitas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/3/19

Polisi di Buleleng Ungkjap 13 Kasus Tindak Pidana Kriminalitas


Buleleng, Dewata News. Com — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng dan Polsekjajaran di wilayah hukum Polres Buleleng, sejak tanggal 08 Desember 2018 hingga 02 Januari 2019 berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana kriminalitas.

Kasat Reskrim Polres Buleleng Mikael Hutabarat, SH, S.IK, MH ketika merilis pengungkapan  tindak pidana dimaksud, Kamis (03/01) siang menyebut, pengungkapan 13 kasus tindak pidana itu terdiri dari  1 kasus curas, 2 kasus curanmor, 1 kasus curat, 1 kasus jambret, 2 kasus cusa, 2 kasus curi ringan, 3 kasus premanisme/sajam dan 1 kasus pengggelapan.

Didampingi para Kanit Reskrim Polsek jajaran, Kasat Reskrim Mikael Hutabarat mengawali rilis pengungkapan kasus tindak pidana dari keberhasilan Unit Reskrim Polsek Seririt, terkait kasus curanmor.

Didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrim Polsek Seririt Ipda Putu Edi, bahwa Polsek Seririt berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada tanggal 18 November 2018 yang terjadi di Banjar Dinas Uma, Desa Patemon.

Ternyata pelakunya Putu Suastika alias Jambot yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt saat melakukan aksi curanmor berhasil mengambil  sepeda motor Honda Supra DK-4176-CU yang diparkir di garase rumah korban.

Pengungkapan kasus curanmor ini hasil pengembangan yterhadap tersangka ditemukan sepeda motor Yamaha N Max.

Kasat Mikael Hutabarat juga menyimak hasil pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan Unit Buser Polres Buleleng yang terjadi pada tanggal 25 Desember  di kawasan Jalan WR.Supratman Singaraja dengan menanhgkap pelaku Agus Sufyan alias Agus (33) yang tinggal di Jalan Hasanudin gang Kaliasin No.19 Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja.

Pelaku Agus timbul niat mencuri dengan melihat kunci nyantol pada sepeda motor Yamaha MIO Soul DK-2916-UF  yang di parkir di sebelah barat toko modern jalan Supratman, Singaraja.

”Niat itu timbul karena dililit hutang, sehingga motor hasil curian itu digadaikan untuk membayar hutang”, ujar Agus.

Atas perbuatan dalam aksi curanmor itu, Agus dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com