Badung, Dewata News. Com - Untuk menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Badung, Satlantas Polres Badung setiap hari gelar Razia pebertiban kendaraan bermotor di daerah rawan pelanggaran.
Pada Kamis (10/1) di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dijalan Raya Mengwi, dan Raya Kapal, Mengwi Badung Kasat Lantas Polres Badung Iptu Kanisius Franata, SIK langsung memimpin razia kendaraan dengan melibatkan 26 anggotanya.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut, Satlantas dapat memberikan tindakan berupa tilang sebanyak 217 lembar kepada pelanggar dengan barang bukti STNK 157 lembar, SIM 51 lembar, dan kendaraan Roda dua 2 unit, dengan jenis pelanggaran tanpa SIM :11, tanpa STNK : 8, tanpa Surat-surat : 2, tanpa helm : 171 melanggar berboncengan lebih dari satu : 1, Kelengkapan : 9, Rambu : 4, Marka : 8, melanggar dimensi : 3
Anatomi usia pelanggaran Lalu Lintas yang ditindak adalah umur <17 : 85 orang, 18 - 30 : 60 orang, 31- 45 : 37 orang 46 - 55 : 24 orang, dan 55> : 11 orang.
"Kami akan terus adakan razia kendaraan, karena melihat data yang ada yakni 600 orang rata - rata meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas di Bali, dan kami tidak mau nyawa hilang sia - sia 1 atau 2 orang per hari akibat pelanggaran lalu lintas" Ucap Franata. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com