MULAI Tahun 2019 ini para pelaku tindak pidana yang sudah menjadi tersangka ketika kasus pengungkapan & penangkapan jelas dan pasti sesuai pasal yang disangkakan di rilis kepada awak media cetak, media elektronik maupun media online yang di"jembatani" Subbag Humas Polres Buleleng, kedua pergelangan tangannya mereka di borgol.
Seperti saat merilis kasus pengungkapan tindak pidana Narkotika oleh Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suarta didampingi Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya, setelah dibuka Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoko di depan ruang Subbag Humas Polres Buleleng, Kamis siang - 10 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 Wita.
Pertanyaan nya, apakah dengan kedua tangan tersangka di borgol, atau bahkan berlebihan seperti di Polres lain di Bali tersangka narkoba digunduli dan kedua kaki di rantai akan membuat jera pengedar maupun pengguna menjadi kapok?
Masyarakat Bali, termasuk Buleleng memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kepolisian dan jajaran di wilayah hukum Bali untuk tidak memberikan hidup praktek premanisme dan Narkoba.
Khusus pemberantasan Narkoba yang dilakukan secara gencar oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Buleleng dan jajaran dengan menangkap umumnya pengguna dan pengedar.
Pola keberhasilan aksi tangkap seperti ini tak ubahnya membersihkan pohon perindang di pinggir jalan memotong ranting- rantingnya saja yang selanjutnya tumbuh makin rimbun. Begitu juga seperti pemberantasan Narkoba.
Kalau memang tidak memberikan ruang hidup Narkoba di Gumi Bali, seperti tidak memberikan tumbuh pepohonan dengan mencabut akarnya.
Seperti tidak memberikan hidup premanisme dengan menghentikan sementara kegiatan tiga organisasi yang diduga mengganggu ketertiban umum.
Bravo Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus R.Golose yang telah menggabungkan "Padarakan Rumeksa Gardapati" simbol Perlawanan Rakyat Bali terhadap Narkotika dan Premanisme.-
- Made Tirthayasa -
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com