Kapolsek Kota Agung Wiranata: Tak Ada Ruang Hidup Untuk Premanisme - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/18/19

Kapolsek Kota Agung Wiranata: Tak Ada Ruang Hidup Untuk Premanisme


Buleleng, Dewata News. Com - Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengisyaratkan, bahwa segala bentuk aksi premanisme dan penyalahgunaan narkoba tidak ada ruang hidup di wilayah hukum Polres Buleleng, khususnya jajaran Polsek Kota Singaraja.

Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja Iptu Suseno, Kapolsek Agung Wiranata Kusuma merilis kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pedang, dengan pelaku Nengah Rumiada dihadapan sejumlah awak media di Humas Polres Buleleng, Jumat.(18/01) siang.

Selaku korban, yakni Gede Budi Artama (27) selaku pegawai BPR Bank Indra Candra, asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan.

Pelaku yang sudah ditetapkan dalam tersangka, Nengah Rumiada (44) kelahiran Baturinggit, Karangasem dan tinggal di BTN Lestari F2 No.6 Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Menurut Kapolsek Agung Wiranata Kusuma, pada hari Rabu.(16/01) sekira jam 18.00 Wita, korban bersama seorang saksi datang ke rumah pelaku bermaksud menanyakan masalah kewajiban pelaku tentang cicilan atas pinjaman, karena sudah tiga kali menunggak. 

Saat itu, korban diterima oleh istri pelaku di halaman rumah. Namun, tiba-tiba pelaku dari dalam rumah marah-marah dan mendekati istrinya. Kemudian membanting istrinya, sehingga korban menegur tapi pelaku tidak terima teguran tersebut.

Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam (sajam) berupa pedang tanggung dalam keadaan terhunus dan langsung mengancam korban. 

Aksi pengancaman pelaku Rumiada, dijelaskan Kapolsek Agung Wiranata Kusuma, dengan cara tangan pelaku memegang kerah baju korban. Sedangkan tangan kirinya yang memegang pedang ditempelkan di leher korban.

Tidak berhenti sampai disitu, karena setelah itu korban diancam untuk mencari istri pelaku yang lari. Apabila tidak ketemu akan membunuh membunuh teman korban.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan kepada pihak berwajib. Disebut-sebut, bahwa pelaku menggunakan peminjaman kredit pada BPR Bank Indra kisaran lebih dari Rp100 juta.

Atas perbuatan yang dilakukan dalam kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja dengan sangkaan pasal 351 (1) KUHP jo UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com