Gung Ronny: Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018, Mampu Wujudkan Kesejahteraan Rakyat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/9/19

Gung Ronny: Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018, Mampu Wujudkan Kesejahteraan Rakyat


Denpasar, Dewata News. Com - Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. ”Otomatis kesejahteraan buat rakyat akan bisa dirasakan,” ujar I Gusti Agung Ronny Indra Wijaya yang akrab disapa Gung Ronny, Kamis (10/9).

Menurutnya, Pergub Bali nomor 99 tahun 2018 ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.  Apalagi Pergub Bali nomor 99 tahun 2018 ini sesuai dengan visinya yakni Nangun Sat Kertih Loka Bali dan misinya yakni mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat,” terang calon legeslatif (caleg) DPRD Bali dapil Kota Denpasar dari Partai NasDem nomor urut 5.

Kemudian, dari Pergub Bali nomor 99 tahun 2018 ini juga akan dirasakan mampu mensinergiskan antara pariwisata dengan pertanian yang nantinya bisa menjadi strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali. ”Selain itu, akan bisa memberikan kepastian pemasaran terutamanya tentang kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali itu sendiri,” ucapnya.

Lebih jauhnya, Pergub Bali nomor 99 tahun 2018 juga akan mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi yang nantinya juga bisa meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Gung Ronny menambahkan, walau sudah dikeluarkanya Pergub Bali nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Dibalik itu musti terus dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk sebuah tim nantinya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com