Denpasar, Dewata News. Com - Dari 108 Ormas yang ada di Bali, ada tiga Ormas yang terdata telah melakukan perbuatan pidana, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, yaitu Ormas Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu.
Atas data tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose sudah mengirim surat rekomendasi penghentian sementara kegiatan ketiga Ormas kepada Gubernur Bali. Sayang, surat rekomendasi yang dikirim bulan April 2017 itu sampai sekarang belum mendapat tanggapan.
Lama tidak mendapat tanggapan, Kapolda meminta Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol. Mochamad Khozin, S.I.K., S.H., M.H. untuk mengecek kembali perkembangan surat rekomendasi tersebut.
Saat dikonfirmasi Kombes Pol. Mochamad Khozin, S.I.K., S.H., M.H. mengaku sudah mengecek perkembangan surat rekomendasi tersebut melalui rapat koordinasi dengan Sekda Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, M.Si. di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (9/1).
“Sekda Provinsi Bali mengatakan bahwa surat rekomendasi dari Kapolda Bali terkait keberadaan Ormas di Bali telah diterima dan sudah dibicarakan fungsi terkait. Selanjutnya surat tersebut masih dikoordinasikan dengan Bapak Gubernur Bali,” kata Kabidkum.
Perwira melati tiga di pundak ini menjelaskan bahwa surat rekomendasi ini sebenarnya sudah lama, waktu terjadinya kekerasan oleh beberapa Ormas di Bali untuk diatensi oleh Gubernur Bali untuk diberikan Surat Peringatan (SP).
“Tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari Pemda, sehingga kemarin kita diperintahkan oleh Kapolda untuk menanyakan perkembangan surat yang kita kirim,” terangnya.
Ketegasan Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose dalam memberantas organized crime di Bali mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Preman berkedok Ormas yang kerap melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial langsung tiarap sejak ia menjabat sebagai Kapolda Bali.
Bahkan preman yang melakukan Pungli dengan mengatasnamakan Ormas ditangkap satu per satu dan diproses secara hukum. Kini masyarakat Bali merasa aman dan nyaman beraktivitas.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com