Curi HP, Ibu Jero Terancam Pidana Penjara 5 Tahun - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/4/19

Curi HP, Ibu Jero Terancam Pidana Penjara 5 Tahun


Buleleng, Dewata News. Com — Melakukan aksi pencurian biasa (cusa) sebuah HP merk Samsung, Made Mertasih alias Ibu Jero (36) yang bertempat tinggal di Jl.Wibisana, Kelurahan Banjar Jawa terancam pidana penjara 5 tahun, karena melanggar pasal 362 KUHP.

Kasus Cusa itu diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja dengan menghadirkan tersangka Ibu Jero beserta barang bukti (BB) sebuah HP merk Samsung serangkaian giat rilis yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Buleleng, Kamis (03/01) siang.

Menurut Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, kasus tindak pidana Cusa ini terjadi pertengahan bulan Desember 2018 bertempat di ri reumah korban, Kadek Redasi (42) di Jalan Merak Gg.Massa No.9 Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng.

”Pelaku pada saat lewat depan rumnah korban, melihat ada HP di atas ,meja, kemudian pelaku mengambil HP milik korban”, ujar Gede Sumarjaya.

Berkat kesigapan jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, pelaku Ibu Jero diduga kuat yang akhirnya mengakui perbuatannya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com