Buleleng, Dewata News. Com - Guna merealisasikan Intruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 yang mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menjamin seluruh penduduknya mendapat fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2019, Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng melakukan langkah cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan SKPD terkait di Pemkab Buleleng serta BPJS Kesehatan Cabang Singaraja di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (15/01).
Pertemuan dipimpin l Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Ir. Gede Wisnaya Wisna didampingi anggotanya, sementara dari pihak eksekutif dihadiri Kadis Kesehatan Kabupaten Buleleng, Kadis Sosial, Kadisdukcapil Buleleng, Dirut RSUD, Puskesmas Buleleng I, dan BPJS Kesehatan.
Dari pertemuan itudisebutkan, bahwa untuk merespon Inpres No.8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, masih perlu dioptimalkan terkait dengan pendataan kepesertaan hingga tercapai 100% di tahun 2019.
Terhadap pelaksanaan UHC di Kabupaten Buleleng sudah bisa dilaksanakan di tahun2019 ini sebesar 95%, akan tetapi masih ada masyarakat yang belum tercover, karena masalah NIK yang tidak sesuai, atau sudah terdaftar dan sudah ditindaklanjuti oleh Disdukcapil dan BPJS, namun kartu KISnya belum tercetak.
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum tercover dalam BPJS disepakati untuk diadakan Fresh Money melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Sedangkan bagi masyarakat yang sudah masuk data base UHC bisa memakai nomor NIK, bila harus dirawat di Rumah Sakit.
Selaku pimpinan RDP, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Gede Wisnaya Wisna mengatakan, bahwa terkait dengan Inpres No. 8 tahun 2017 dan pelaksanaan UHC di Kabupaten Buleleng, pihaknya melakukan pemantapan terhadap kordinasi dan informasi dalam pelaksanaan program tersebut, sehingga dapat berjalan sesuai dengan harapan.
”Program UHC di Kabupaten Buleleng sudah ditergetkan melebihi 95% dari jumlah penduduk Buleleng yang bisa tercover dengan JKN/KIS dari tersisa itu masuk ke dalam data base, disebabkan terkendala masalah validasi nomor NIK. Bahkan, ada yang belum melakukan perekaman E-KTP di Disdukcapil”, ungkap Wisnaya Wisna.
Ia juga berharap, kendala seperti ini segera diatasi, sehingga target 100% dapat tercapai. Terkait dengan pelaksanaan UHC pada Januari 2019 ini sudah dapat dilaksanakan.
Bagi masyarakat yang belum memegang kartu KIS dapat memperoleh informasi pada Dinas Sosial dengan membawa Kartu Keluarga untuk meminta nomor KIS sebelum kartunya dicetak di BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan belum memegang kartu KIS, namun sudah memiliki nomor kepesertaan, dapat menggunakan NIK sebagai pengganti Kartu KIS, asalkan namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Dari hasil pertemuan ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com