Buleleng, Dewata News. Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleieng dan Polsek jajaran dari tanggal 22 Nopember hingga 05 Desember.2018 berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana.
Kepala Satreskrim Polres Buleieng AKP Mikael Hutabarat, SH, S.IK, MH saat mendampingi Kapolres AKBP Suratno, SH, S.IK mengatakan, bahwa dari 12.kasus pengungkapan tindak pidana sebanyak itu, 3 kasus diantaranya tindak pidana curanmor (Unit Reskrim Polsek Singaraja, Polsek Tejakula, Polsek Sukasada), 1 kasus tindak pidana curat (Polsek Sukasada), 1 kasus tindak pidana curi biasa (Polsek Banjar), 1 kasus curi ringan (Polsek Sawan), 3 kasus tindak pidana premanisme/sajam/aniaya/keroyok (Polres Buleieng, Polsek Sawan, Polsek Banjar).
Selain itu, lanjut Mikael Hutabarat, 1 kasus tindak pidana jambret diungkap Satresknrim Polres Buleieng dan 2 kasus tindak pidana persetubuhan juga diungkap Satresknrim Polres Buleleng.
Para pelaku kasus tindak pidana beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com