Kecewa FB dan WA DiBlokir, Gung De Sayat Betis Anak SD - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/5/18

Kecewa FB dan WA DiBlokir, Gung De Sayat Betis Anak SD


Denpasar, Dewata News. Com - Waka Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, SH., Dengan didampingi Kanit PPA Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir, SH.,S.IK membeberkan pelaku kekerasan terhadap Anak yaitu sayat betis yang menimpa korban seorang anak perempuan kelas 6 SD berinisal PD, Korban mengalami hal tersebut pada senin (3/12) pukul 13.00 wita ketika korban sepulang sekolah dengan berjalan kaki yang mana saat pulang tersebut korban dibuntuti oleh pelaku dan sampai di depan gang rumahnya dari arah belakang tersangka langsung melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara menggores kedua betis korban menggunakan cutter, pelaku bernama Gusti Made Alias Gung De (33) tinggal di Jl Imam Bonjol Pemecutan Kelod Denpasar Barat.

Orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi dan setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku mengarah kepada Gung de, “Pelaku Gung de berhasil kami tangkap di tempat kerja di Jalan Majapahit Kuta Badung tanpa perlawanan,” Kata Waka Polresta Denpasar.

Setelah ditangkap dari keterangan pelaku bahwa sebelumnya pelaku telah kenal dengan korban kurang lebih dari tahun 2016 dan sering chatting dengan korban lewat Facebook dan WA, pelaku sempat mengutarakan bahwa menyukai korban tetapi ditolak hingga Facebook dan WA pelaku diblokir oleh korban.

Karena merasa kecewa dengan korban Pelaku Gung De yang sudah pernah berumah tangga dan memiliki seorang anak ini membuntuti korban saat pulang sekolah dan menyayat kedua betis korban.

“Usai melakukan aksinya korban langsung pergi dengan sepeda motor Vario menuju ke Jalan Batanta Denpasar di bendungan air pelaku membuang jaket putih dan masker hijau milik pelaku untuk menghilangkan jejak,” Jelas Waka Polresta Denpasar. 

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengakui semua perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Saat ini pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com