Buleleng, Dewata News. Com — Tanah ex. Hotel Puri Sanih seluas 62,5 are yang berlokasi di Desa Pakraman Yeh Sanih ini, tepatnya di sebelah timur Obyek Wisata Kolam Renang Alam Yeh Sanih ini bermasalah antara Desa Adat dan pihak Pengontrak lama.
Dulu pada tahun 1976 tanah itu diatas namakan GINZA yang dikuasai oleh Made Gintaran Saputra dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya kiranya habis sampai tahun 1985 pada saat itu.
Kemudian pindah tangan ke Sdr. Ketut Surya Mataram dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2005 (20tahun).
Sesuai PP 40 th 1996 Pasal 27 yang berbunyi ( 1- Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir-nya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya.)
Namun karena sesuatu dan lain hal pihak pengontrak tidak melakukan itu, sehingga sampai saat ini pun status tanah tersebut masih kurang jelas,
Keterangan yang dihimpun Dewatanews.com, Senin (03/12) malam, bahwa alasan pihak Desa Pakraman Yeh Sanih memohon tanah tersebut, sbb.: Pertama : Sesuai Kepmen Agraria dan Tata Ruang BPN No. 276/Kep-19.2/X/2017 ttg : Penunjukan Desa Pakraman di Propinsi Bali sebagai subyek Hak Kepemilikan Bersama (Komunal atas tanah), Tanah Duwe Pura Taman Manik Mas Desa Pakrman Yeh Sanih. Kedua : yaitu untuk keperluan Yadnya, Sembahyang dan Melasti, karena di tempat itu sudah menjadi tempat melasti pihak desa adat sejak dulu.
Kemudian untuk keperluan dan kebutuhan tempat muda mudi, untuk tempat latihan megambel dan kegiatan lainnya.
Yang terakhir adalah untuk infrastruktur Obyek Wisata Kolam Renang Air Sanih, peluasan taman, kantin, dan untuk lahan parkir.
Pada Selasa, tanggal 04 Desember 2018 pihak desa adat beserta krama dan seluruh muda mudi akan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng untuk memenuhi undangan mediasi antara pihak Desa Pakraman Yeh Sanih dengan pihak pengontrak lama Sdr. Ketut Surya Mataram.
Dan pihak krama Desa Pakraman Yeh Sanih pun masih berharap akan janji Bapak Putu Agus Suradnyana selaku Bupati Buleleng, akan membantu pihak Desa Pakraman Yeh Sanih untuk memperjuangkan tanah tersebut supaya bisa dimiliki kembali dan dikelola oleh Desa Pakraman Yeh Sanih. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com