Gung Ronny: Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor Tinggal Seminggu Lagi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/7/18

Gung Ronny: Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor Tinggal Seminggu Lagi


Denpasar, Dewata News. Com - I Gusti Agung Ronny Indra Wijaya yang akrab disapa Gung Ronny terkait kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang tertuang dalam Pergub No. 55 Tahun 2018 masanya tinggal 1 minggu lagi.

Menurutnya dengan waktu yang tersisa, diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak (WP) guna menyelesaikan urusan tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak balik nama kendaraan yang dimiliki. Penegasan itu disampaikan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali baru-baru ini disejumlah media masa,” ujar Gung Ronny calon legeslatif (caleg) DPRD Bali dapil Kota Denpasar dari Partai NasDem nomor urut 5, Jumat (7/12). 

Sebenarnya, Pemrov Bali melalui Dinas Bapenda Bali terkait tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor selama 4 bulan yang dimulai dari tanggal 13 Agustus hingga 14 Desember 2018. Kesempatan ini sekarang tinggal 7 hari lagi, dan minggu depan sudah berakhir. “Jadi jangan buang-buang waktu dan kesempatan, manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak kalau tidak mau di denda nantinya,” terangnya.

Dengan adanya kesadaran masyarakat guna membayar tunggakan pajak secara tidak langsung bermanfaat sekali kedepanya untuk bisa membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali yang berasal dari pajak kendaraan bermotor maupun pajak balik nama. “Membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap pembangunan Bali, sebab pajak kendaraan yang kita bayarkan pada akhirnya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, sarana-prasarana, dan lainnya,” imbuhnya.

Gung Ronny menambahkan, rutin membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki serta pajak balik nama kepemilikan juga mampu menekan angka kejahatan. “Jika terjadi tindak kejahatan dan ada saksi yang melihat plat nomor kendaraan yang dipakai pelaku, maka ini akan memudahkan menelusuri pelakunya. Itu pun kalau rutin bayar pajak dan sesuai kepemilikan, jadi apabila kendaraan sudah dijual minta pemilik selanjutnya untuk segera balik nama,” tambahnya sesuai penyampaian yang disampaikan Kepala Bapenda Bali disejumlah media masa,” tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com