Buleleng, Dewata News. Com - Ulah bejat dilakukan seorang photographer yang bernama Putu Manuaba alaias Manu (43) asal Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan. Dengan mengiming-imingi akan menjadikan foto model terkenal, Manu memperkosa 2 orang gadis yang masih dibawah umur. Akibatnya, pemilik studio Manu Foto Work di Pengastulan, Seririt ini harud mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Buleieng.
Kedua gadis yang menjadi korban aksi bejat Manu yakni, sebut saja Dayu Bunga (17) dan Kadek Cempaka (17) yang semua merupakan warga Kecamatan Banjar, Buleleng. Keduanya diperkosa seorang photographer ini, dalam kurun waktu yang berbeda dengan lokasi yang sama, yakni di ruang studio foto.
Kapolres Buleleng, AKBP. Suratno kepada sejumlah awak media mengatakan, tersangka Manu ditangkap pada Senin (03/12) dikediamannya atas laporan kedua korban. Modus tersangka, dengan mengiming-imingi korbannya dijadikan foto model.
"Kejahatannya ini berulang kali dilakukan, sampai ada 2 korban, dengan iming-iming jadi model dari hasil fotonya, karena pelaku seorang photographer," ungkap Kapolres Suratno saat rilis beberapa kasus tindak pidana kriminalitas, Rabu (05/12) siang.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat, SH, SIK, MH, Kapolres Suratno menyimak modus terjadinya kasus yang awalnya, tersangka mengincar para korbannya secara acak melalui akun facebook kemudian menghubungi lewat whatsapp. Tersangka menawarkan para korban untuk menjadi modelnya dalam fotografi. Setelah tawarannya diterima, tersangka mengajak para korban agar bertemu di pantai Uma Anyar, Seririt, untuk melakukan pemotretan.
Usai melakukan sesi foto di pantai Uma Anyar, tersangka mengajak korbannya menuju ke studio foto miliknya. "Di TKP, pelaku meminta agar korbannya untuk berganti pakaian yang telah disediakan oleh pelaku, kemudian para korbannya diminta berperan sebagai korban penculikan," jelas Suratno.
Disimak pula dalam adegan itu oleh, Kapolres, bahwa para korbannya diikat kedua tangannya, mata dan mulutnya ditutup atau disumpal. Disanalah, aksi bejat tersangka mulai dilancarkan. Agar aksi bejatnya tidak diketahui orang lain, tersangka memutar musik dengan keras. Sehingga, teriakan para korbannya tidak sampai didengar oleh warga sekitar.
Barang bukti yang diamankan berupa, pakaian milik para korban, selendang yang digunakan mengikat para korban, kamera digital, 2 laptop, handphone milik pelaku, dan perlengkapan fotografi milik dari pelaku.
"Aksi itu dilakukan di waktu berbeda, tapi lokasi yang sama di kamar studio foto mililnya. Korban pertama dilakukan pada pertengahan November dan dilaporkan 12 November. Korban kedua dilakukan awal Desember ini, dan dilaporkan pada 3 Desember," jelas Suratno.
Sementara tersangka Manu dihadapan awak media mengakui perbuatannya. Menurut Manu, aksi itu dilakukannya karena khilaf melihat kemolekan tubuh para korbannya. Dan Manu mengaku, menjadi seorang photographer freelance sudah sejak beberapa tahun lalu.
"Saya khilaf. Yang korban pertama saya kasik uang Rp100 ribu, yang kedua katanya mau beli AC, tapi keburu kabur, nangis dia," tutur Manu dengan singkat.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Manu terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 63 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com