STIKOM Bali Gelar Seminar Edukasi Waspada Investasi Bodong - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/29/18

STIKOM Bali Gelar Seminar Edukasi Waspada Investasi Bodong


Denpasar, Dewata News. Com -  Selama10 tahun dari tahun 2007 sampai tahun 2017, diperkirakan total kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 105,85 triliun. Hal tersebut disampikan oleh Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), I Ketut Widiana dalam seminar bertema Edukasi Waspada Investasi di STIKOM Bali, Kamis (29/11). Menurutnya, jumlah masyarakat yang menjadi korban investasi bodong tersebut mencapai  jutaan orang.

Dia memberi contoh empat perusahaan investasi bodong yang berhasil diungkap Tim Satgas Waspada Ivestasi  OJK. Seorang tukang bubur di Depok, Jawa Barat, Salaman Nuryanto yang menjadi Bos Pandawa Group berhasil menipu 549.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp 3,8 triliun. Andika Surachman dan Aniesa Hasibuan, pasangan suami-istri yang menjadi Bos First Travel menipu 58.600 orang dengan modus paket umroh murah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat  Rp 800 miliar. “Berikutnya  PT Cakrabuana Sukses Indonesia, sebuah perusahaan konsorsium mendulang emas dengan bunga 5 % per bulan menipu  7.000 orang dengan kerugian  Rp 1,6 triliun. Terakhir, perusahaan Dream Freedom menipu 700.000 orang dengan total kerugian Rp 3,5 triliun," beber Ketut Widiana.

Menjawab salah seorang penanya tentang kehadiran Talk Fusion, Ketut Widiana menegaskan Talk Fusion  juga masuk kategori perusahaan investasi bodong. Itu sudah kami rilis tahun lalu. “Melihat kenyataan itu,Ia meminta mahasiswa STIKOM Bali untuk ikut memberikan informasi yang benar kepada keluarganya agar tidak tergiur  tawaran investasi dengan iming-iming bunga tinggi dan menjanjikan bonus tertentu,” imbuhnya.

Ketut Widiana menegaskan, untuk menilai sebuah investasi itu legal atau ilegal, kuncinya adalah 2L yakni legal dan logis. Legal menurutnya, tidak hanya dari sisi pendirian badan usahanya tetapi juga legal dalam operasionalnya. Contohnya, sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa keuangan.  Legalitas PT-nya harus ada dan harus memiliki izin operasional dari lembaga keuangan. Kemudian dari aspek “logis”. Apakah bunga tinggi yang dijanjikan itu masuk akal atau tidak dengan membandingkan tingkat bunga bank yang berlaku. “Kalau dijanjikan bunga tinggi, misalnya 5% per bulan, itu bisa dipastikan cepat atau lambat perusahaan tersebut akan bangkrut. Jadi ini yang perlu diwaspadai,” tegasnya. 

Menyinggung soal uang digital atau Cryptocurrency, menurut Ketut Widiana sampai sekarang belum ada regulator yang mengaturnya sehinga tidak ada lembaga yang mengawasi, dengan demikian dipastikan itu juga bodong. Disebutkan. mata uang digital bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.“Salah satu produk mata uang digital ini adalah Bitcoin.  Keamanannya tidak pasti karena kantor pusatnya di negara lain, fluktuasi harga juga tinggi sekali. Ini dilarang karena  bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. BI melarang Butcoin atau virtual currency karena bukan mata uang. OJK juga melarang karena Bitcoin bukan produk jasa keuangan,” ucapnya.

Pada kesempatan ini I Ketut Widiana mendorong mahasiswa STIKOM Bali untuk terjun dalam bisnis Financial Technology (Fintech). “Fintech kerjanya memfasilitasi investor dengan pencari kredit. Feenya diterima oleh Fintech. Jadi ini peluang bagus buar para mahasiswa STIKOM Bali yang nota bene  sudah menguasai IT. Jadi, dari sekarang berpikir  bisnis, ajak dua atau tiga teman, buat aplikasinya, jangan tamat dulu baru berpikir. “Saat ini sudah ada sekitar 80-an perushaan Fintech yang terdaftar di OJK, silahkan buat perusahaan seperti ini,” pungkasnya.

Seminar yang dibuka oleh Ketua STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan ini diikuti sekitar 80 mahasiswa STIKOM Bali dan dihadiri juga Pembantu Ketua II  Putri Srinadi, SE., MM.Kom., Kepala Pusat Kerja Sama, Humas dan Pemasaran  I Made Sarjana, SE., MM., dan Kepala Inkubator Bisnis Panji  Agustino, S.Kom., MMSI serta  Humas Rahman Sabon Nama. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com