Buleleng, Dewata News. Com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pemkab Buleleng, melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Buleleng.
Penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) dilakukan Satpol PP Pemkab Buleleng dalam pekan ini secara bertahap di sejumlah titik di Kota Singaraja, yang diawali dari Jalan Gajahmada Singaraja menuju Jalan Gempol Banyuning hingga Penarukan dan berlanjut ke wilayah Kota Singaraja.
Kepala Biddang Trantib Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gusti Ketut Amertha Adi mengungkapkan, penertiban dengan penurunan sejumlah APK milik para calon legislatif (caleg) itu berdasarkan rekomendasi KPU Buleleng dari identifikasi yang dilakukan Bawaslu Buleleng.
”Menurunkan APK yang tidak sesuai pemasangannya, artinya tidak dipasang pada zona yang telah direkomendasikan pemerintah daerah. Kami turun untuk melakukan penertiban APK sesuai rekomendasi yang diberikan oleh KPU Buleleng,” jelasnya di Singaraja, Jumat (30/11).
Hal senada diungkapkan Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Buleleng Gede Edi Kurnia Putra, dimana Panwaslu sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam melakukan penertiban yang dilakukan Satpol PP Pemkab Buleleng.
”Panwaslu Kecamatan pada dasarnya hanya mengawasi saja, sesuai rekomendasi KPU yang diturunkan kepada Satpol PP Buleleng”, ucapnya.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Buleleng hampir menurunkan dan menertibakan puluhan APK yang terpasang pada sejumlah ruas jalan. Alat Peraga Kampanye milik sejumlah caleg itu disebutkan tidak sesuai dengan regulasi, sehingga melanggar aturan yang ada.
Bahkan,KPU Buleleng telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pimpinan Parpol, namun tidak ada langkah penertiban, sehingga penertiban APK itu dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Buleleng. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com