Denpasar, Dewata News. Com - Kedatangan para dosen ke Dwijendra kembali dihadang oleh para penjaga, dan tidak diberikan izin masuk dengan menggembok pintu pagar. Padahal para dosen berhak masuk keruangan tempatnya bekerja, dan justru tidak diperbolehkan masuk oleh para penjaga.
"Alasan para penjaga sendiri. Ini perintah pimpinan, para dosen kami larang masuk,” ucap salah satu penjaga yang tidak mau disebutkan namanya.
Kemudian, ada terpasang selebaran pengumum Nomor: 1505/UD/II/L/XI/2018 yang isisnya sehubungan dengan kondisi kampus yang kurang kondusif, karena adanya permasalahan hukum antara Pengurus Yayasan dengan Pembina Yayasan yang saat ini masih dalam proses pradilan di Pengadilan Negeri Kelas I Denpasar. Rektor Dwijendra, Dr. Putu Dyatmikawati, SH, M.Hum langsung mengumukan perkulihan ditiadakan atau mahasiswa diliburkan dari tanggal 27 November sampai 2 Desember 2018.
Melihat kondisi tersebut, pihak Kepala L2Dikti Wilayah VIII Bali, NTB, NTT, Prof Dr. I Nengah Dasi Astawa. M.Si saat dihubungi lewat WhatsApp mengatakan kalau dirinya sudah mengintruksikan dua orang Kabag dan satu orang Kasubang ke Dwijendra untuk melakukan pengawasan dan pemantau terkait kericuhan yang terjadi di Dwijendra.
“Saya akan bersurat ke Rektor terkait prihal permasalahan yang terjadi di Dwijendra, surat akan dikirim, Rabu tanggal 28 November 2018,” ucap Dasi Astawa. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com