Buleleng, Dewata News. Com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng dan Polsek jajaran, sejak 29 Agustus sd 26 September 2018 berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus tindak pidana.
Melalui pers confrence di Subbagian Humas Polres Buleleng, Rabu (21/11) siang, terungkap dari 8 kasus tindak pidana sebanyak itu, 3 kasus di antaranya tindak pidana curanmor atas keberhasilan Unit Reskrim Polsek Tejakula, Unit Reskrim Polsek Busungbiu dan Satreskrim Polres Buleleng.
Seijin Kapolres, Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Pol Gede Sumarjaya didampingi Kaurbinops Satreskrim Iptu Pol Dewa Putu Sudiasa secara rinci menyimak proses pengungkapan ke tiga kasus curanmor tersebut. Satu kasus di antaranya melibatkan pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT), yakni Made Ari Kusmiati (38) asal Banjar Dinas Kangin, Desa Les, Kecamatan Tejakula.
Pelaku IRT yang baru saja menjalani kehidupan pernikahan ke Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada pada tanggal 11 November 2018 sekitar pukul 07.30 Wita mengambil sepeda motor DK-2817-DG milik korban Made Baret Sumarna yang Kaur desa yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula yang siang itu diparkir dengan kunci nyantol di tinggal ke warung di Sambirenteng.
Atas kesigapan Kapolsek Tejakula AKP Wayan Sartika menggerakkan Unit Reskrim menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi, dalam waktu dua hari setelah kasus curanmor itu terjadi, pelaku berhasil ditangkap di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada.
Sementara Polsek Busungbiu mengungkap kasus curanmor dengan menangkap pelaku Gede Sugiarta (35) alamat Banjar Dinas Kapas Jaw, Desa Tinggarsari mengambil motor milik korban Gede Budarka (38) alamat Banjar Dinas/Dess Bengkel.
Pengungkapan kasus curanmor ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang kehilangan motor yang terjadi tanggal 18 Maret 2018 DK-4591-UY di Desa Bengkel.
Sedangkan tindak pidana curanmor yang diungkap Satresknrim Polres Buleleng yang terjadi di sebuah rumah kost yang ada di Jalan Abimanyu no 14 wilayah Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja, tanggal 29 Oktober 2018.
Pelakunya? Ternyata residivis dari Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada, yakni Kadek Joni Astawa al.Joni al. Pasti (27) saat kejadian menggunakan kunci palsu membawa kabur motor Yamaha N Max DK-6824-PR milik I Dewa Kompyang Wijana Sidan (18) asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Menurut Kasubbag Humas Gede Sumarjaya, selain mengamankan barang bukti, juga melakukan penahanan kepada pelaku sebagai tersangka. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com