Gianyar, Dewata News. Com - Setidaknya ada sepuluh korban yang melapor ke polsek sukawati, barang-barang perhiasan yang disewakan telah digelapkan oleh penyewa..Tersangkanya, Ni Kadek Rumiti, 33 tahun, asal Banjar Dlod Tangluk, Desa Sukawati, Gianyar, dengan modus menyewa perhiasan dan dijual ke berbagai lokasi.
Ini pula yang menyebabkan tersangka ditangkap jajaran reskrim Polsek Sukawati, dengan laporan penipuanbdan penggelapan. Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Ipda I Gusti Ngurah Winangun, proses ini melalui jalan panjang, setelah ada laporan warga, yang ditindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Diketahui pelaku dalam menjalankan aksinya berpura-pura menyewa alat-alat perlengkapan tari. Dalam tenggang waktu yg ditentukan barang yg disewa tersebut tidak ujung dikembalikan ke Pemilik, bahkan pelaku malah menjual semua barang tersebut ke sejumlah pedagang yg ada di wilayah Buleleng dan Gianyar.
Dari hasil interogasi barang-barang tersebut dijual ke sejumlah pedagang diwilayah tersebut. Unit Opsnal melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yang diduga dijual oleh pelaku di beberapa tempat.
Pengembangan dilakukan mulai pada hari Kamis tanggal (8/11), berawal dari rumah pelaku dengan beberapa barang bukti berupa : 12 ( dua belas ) pucuk bunga emas imitasi yang biasa digunakan untuk perlengkapan penari.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Pengembangan ke daerah Bedugul , tepatnya berlokasi di Banjar pemuteran Desa Panji Kuning Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan di salon milik Komang Ari Wijaya Negara, asal Banjar Pemuteran Desa Candikuning Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan.
Dilokasi ini berbagai barang bukti diamankan : 2 ( dua) set pakaian Cendrawasih, 25 ( dua puluh lima ) bunga emas imitasi, 2 ( dua ) buah Gelung Agung. Pengembangan ke daerah hukum wilayah Polres Buleleng tepatnya berlokasi di sebuah salon milik I Wayan Dastra, Lingkungan penarungan desa penarungan Kecamatan / Kabupaten Buleleng, mendapatkan 4 ( empat ) set pakaian tari sekar jagat, 1 (satu ) set pakaian Legong, 2 ( dua ) set pakaian tari Condong, 1 ( satu ) pasang pakaian Cendrawasih ,1 ( satu ) buah gelung agung, 2 ( satu ) pasang songket, 25 ( dua puluh lima )bunga emas, 2 ( dua ) set pakaian Merak, 5 ( lima ) set pakaian condong, 2 ( dua )set pakaian cendrawasih, 3 ( tiga) set pakaian Sekar Jagat .
Terakhir penyitaan barang bukti di sebuah salon milik I Komang Adi, beralamat di BTN Banyuning Indah Blok B Nomor 23 Desa Banyuning Kecamatan Gading Kabupaten Buleleng.
Dari lokasi ini petugas mendapatkan barang bukti : 2 ( dua ) buah gelung Agung, 1 ( satu ) pasang kain songket, 1 ( satu ) buah baju modifikasi warna merah, 20 ( dua puluh ) biji bunga emas, 1 ( satu ) buah titis.
IPDA I Gusti Ngurah Winangun, ( ¹0/11), Tersangkapun kini di tahan di Polsek Sukawati, " tersangka ditahan akibat kasus penipuan dan penggelapan, imbunya. Namun demikian, banyaknya laporan, kasus ini masih tetap akan dilakukan pengembangan untuk penyelidikan lebih lanjut. (DN - CiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com