Buleleng, Dewata News. Com —Serangkaian kunjungan kerja (kunker) Bupati Buleleng Tahun 2018 ke Wilayah Timur, Tengah dan Barat, mulai Rabu (21/11) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten. Buleleng melaksanakan Pelayanan Perekaman KTP Elektronik (KTP El), Pencetakan KTP El, Kartu Identitas Anak (KIA) dan KK (langsung jadi cetak di tempat).
Pada hari pertama kegiatan kunker Bupati dan Wakil Bupati Buleleng PASS (Putu Agus Suradnyana – Nyoman Sutjidera), Rabu (21/11) Disdukcapil dengan mobil unit keliling memberikan layanan di halaman Kantor Camat Tejakula.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos ketika dihubungi Dewatanews.com mengatakan, kegiatan layanan keliling ini ternyata menyentuh warga masyarakat yang belum memiliki KTP El maupun KIA dan KK.
Begitu pula halnya ketika kegiatan kunker Bupati Buleleng beserta jajaran lingkuip Pemkab Buleleng di wilayah Buleleng Tengah, Disdukcapil Buleleng menggelar layanan masyarakat di halaman Wantilan Pura Segara Desa Pakraman Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.
Untuk kegiatan hari terakhir kunker Bupati Buleleng ini diwilayah Buleleng Barat, Disdukcapil Kabupaten Buleleng memberikan layanan kepada masyarakat di halaman Balai Serba Guna, Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu.
Kadisdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni mengatakan, kendati pihaknya telah menyebarluaskan kegiatan layanan keliling, namun diingatkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan, terkait perekaman KTP elektronik agar membawa foto copy KK, Pencetakan KTP elektronik dengan membawa foto copy KK atau surat keterangan sudah perekaman, Pencetakan KIA dengan membawa foto copy KK, Akte Kelahiran dan pas foto ukuran 3x4 bagi anak yang sudah berumur 5 tahun ke atas.
Untuk Pencetakan KK, baik untuk KK hilang dengan membawa surat keterangan hilang dari perbekel. Untuk KK rusak dengan membawa surat keterangan rusak dari perbekel dan KK yang rusak tersebut. Untuk penambahan anak dengan membawa KK asli dan foto copy akte kelahiran. Untuk pengurangan anggota keluarga, baik karena pindah dengan membawa KK asli dan surat pindah yang bersangkutan.
Karena meninggal, dengan membawa KK asli dan akte kematian yang bersangkutan.- untuk perubahan biodata, dgn membawa KK asli, fc akte lahir dan mengisi form isian KK. Untuk pemisahan KK dengan membawa KK asli, foto copy akte perkawinan dan mengisi form isian KK (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com