Buleleng, Dewata News. Com - Setelah melalui tahapan pembahasan panjang, baik intern maupun dengan eksekutif, akhirnya DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Ranperda APBD Buleleng Tahun Anggaran (TA) menjadi Perda Kabupaten Buleleng melalui sidang paripurna yang digelar, Rabu (28/11).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi wakil-wakilnya serta dihadiri langsung Bupati dan Wabup Buleleng PASS (Putu Agus Suradyana - Nyoman Sutjidra), Forkompinda, Sekda Dewa Puspaka dan Pimpinan OPD beserta para Camat se-Kabupaten Buleleng maupun sejumlah undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati PAS menyampaikan pendapat akhir bupati Buleleng, sekaligus pula menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap rancangan APBD Buleleng TA 2019.
Paparan Bupati PAS itu selanjutnya mendapat tanggapan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan juru bicara Putu Mangku Budiasa, SH. MH.
Badan Anggaran DPRD Buleleng menyatakan, bahwa pada hakekatnya APBD TA 2019 merupakan gambaran tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri dari proyeksi penerimaan dan pengeluaran daerah serta guna mewujudkan target-target pembangunan pada tahun 2019 sesuai dengan RPJMD Kabupaten Buleleng dengan prinsip-prinsip sesuai dengan kebutuhan berdasarkan urusan, kebutuhan dan kewenangan Pemerintahan Daerah.
"Tertib dan taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan bertangguang jawab berdasarkan rasa keadilan kepatutan dan manfaat bagi masyarakat, tepat waktu, transparan, partisipatif tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi", kata Putu Mangku Budiasa.
Sementara Bupati PAS dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi serta terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng yang telah menyelesaikan pembahasan, baik intern maupun dengan SKPD kabupaten Buleleng, sehingga pembahasan dapat berjalan dengan efektif dan diselesaikan tepat waktu.
"Kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RAPBD tahun 2019 ini merupakan dasar untuk melanjutkan pembangunan yang telah dilaksanakan serta dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Buleleng yang dirancang sebagai berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp2.370.636.778.011,03. Belanja Daerah sebesar Rp2.379.430.017.018,03, Pembiayaan daerah tahun angg 2019 surplus sebesar Rp8.793.239.007,00", kata Bupati PAS.
Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang APBD TA 2019 ini, selanjutnya akan segera dikirim kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi, sehingga dapat disahkan tepat waktu, yaitu paling lambat 31 Desember 2018. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com