Terkait Penggunaan Aksara Bali, Bupati PAS Komitmen Ajegkan Budaya Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/6/18

Terkait Penggunaan Aksara Bali, Bupati PAS Komitmen Ajegkan Budaya Bali


Buleleng, Dewata News. Com — Menyikapi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Bahasa Bali serta Penyelengaraan Bulan Bahasa Bali dieksekusi cepat oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. 

Pelaksanaan isi dari Pergub yang ditetapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, tertanggal 26 September 2018 itu ditandai dengan Launching (pencanangan) penggunaan aksara Bali pada papan nama Instansi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada Jumat (05/10) malam, di depan Kantor Bupati Buleleng, Singaraja.

Acara pencanangan tersebut diwarnai dengan pembukaan tirai papan nama Kantor Bupati Buleleng yang sudah bertuliskan Aksara Bali oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST didampingi Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH, disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP beserta Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Untuk tahap awal penggunaan aksara Bali pada lembaga di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang berlokasi sekitar jalan Pahlawan, Jalan Veteran, dan Jalan Ngurah Rai Singaraja. Nantinya akan diikuti oleh seluruh instansi Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD sampai ke tingkat Pemerintah Desa.

Bupati PAS mengatakan, pihaknya menyambut baik regulasi dari Gubernur Bali tentang penggunaan aksara Bali pada papan nama Instansi Pemerintah. Kenapa? Menurut Bupati PAS, tujuan dari penerapan aksara Bali ini untuk melestarikan budaya dan menjaga kebudayaan adat istiadat..

”Saya berharap kedepannya, penerapan aksara Bali ini akan segera dilaksanakan oleh instansi yang lain mulai dari OPD, BUMN, BUMD, Sekolah hingga ke tingkat desa. Bahkan, seluruh elemen masyarakat bersemangat mengimplementasikan aksara bali,” harapnya.


Sementara itu, penyuluh Bahasa Bali yang diundang pada acara tersebut, Gede Hari Yuda Pratama mengaku sangat menyambut baik kebijakan Gubernur Bali dalam penerapan aksara Bali ini. Hari Yuda Pratama mengatakan, penerapan aksara Bali ini merupakan perjuangan dari Aliansi Peduli Bahasa Bali. Sehingga Ia berharap, dengan penerapan aksara Bali ini bisa menggugah keinginan dari generasi muda untuk melestarikan aksara Bali.

”Semoga kedepannya generasi muda di Bali, khususnya di Buleleng bisa melestarikan aksara Bali dan bahasa Bali dalam kehidupannya sehari-hari”, harapnya.

Pencanangan penggunaan aksara Bali untuk papan nama instansi dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali. Penggunaan aksara Bali pada papan nama Instansi Pemerintah dan swasta di Bali merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. 

Dalam Pergub tersebut diatur penggunaan aksara Bali yang wajib ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, nama gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya. 

Selain itu penggunaan aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah agama lain. Penetapan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 merupakan salah satu implementasi dari Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dicanangkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Selain penggunaan aksara Bali, pada Pergub 80 Th 2018 juga diatur tentang Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Penggunaan Bahasa Bali, dan Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com