Terkait Kepemilikan 7 Paket Sabu, AIM Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/11/18

Terkait Kepemilikan 7 Paket Sabu, AIM Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com - Abdur Rahim alias AIM (50) yang bertempat tinggal di Jalan Nangka No.18 Kelurahan Kampung Jajanan, Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, terkait kepemilikan 7 paket  yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dijebloskan ke sel tahanan Polres Buleleng, sejak diciduk Unit Buser Satuan Resnarkoba Polres Buleleng, tanggal 26 September 2018 lalu.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.Ik didampingi Kanit Sidik Satres Narkoba Ipda Choirul dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengungkapkan tindak pidana narkotika tersebut ketika rilis keberhasilan Satres Narkoba kepada jajaran awak media cetak, media elektronik dan media online di Mapolres Buleleng, Kamis (11/10) siang.

Selain tersangka AIM, Kapolres Suratno juga mengungkap keterlibatan tersangka Putu Gede Merta Yasa alias Blonet (27) seorang warga kelahiran Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt.

Tersangka Blonet oleh Unit Buser Satres Narkoba Polres Buleleng ditangkap pada hari Jumat (05/10) di sebelah barat kantor kepala desa/kecamatan Banjar, dengan BB 0,16 gram Britto atau 0,10 gram netto butiran kristal bening narkotika jenis sabu-sabu.


Sementara terkait kepemilikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 plip plastik atau 7 paket tersangka AIM, dijelaskan Kapolres Buleleng AKBP Suratno, ditangkap di Jalan Erlangga Singaraja, Rabu (26/09) sekitar pukul 00.30 Wita.

"Tepatnya tersangka AIM ditangkap di depan toko bangunan Pantai Mas, pintu keluar kawasan eks Pelabuhan Buleleng", kata Kapolres Suratno

Terkait kepemilikan 7 paket yang ditemukan dalam bungkus rokok disimak Kanit Sidik IPDA Choirul terdiri  dari 0,35 gram Brutto (0,15 gram netto), 0,26 gram Brutto (0,06 gram netto), 0,27 gram Brutto (0,07 gram netto), 0,38 gram Brutto (0,18 gram netto), 0,28 gram Brutto (0,08 gram netto), 0,27 gram Brutto (0,7 gram netto), 0,27 gram brutto (0,07 gram netto), disamping1 bh HP Nokia warna hitam.

Atas perbuatan tindak pidana narkotika tersebut, lanjut Kapolres Suratno, baik tersangka AIM maupun Blonet dijerat Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009. 

Ancaman hukumannya? Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun, dengan denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliyar. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com