Denpasar, Dewata News. Com - Masyarakat dan Pemerintah Daerah Bali menyatukan komitmen untuk membersihkan lingkungan dari sampah. Komitmen itu tertuang dalan Piagam Sakenan yang dideklarasikan di Wantilan Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar, Selasa (9/10).
Gubernur Bali yang diwakili Wagub Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam sambutannya menegaskan bahwa Piagam Sakenan merupakan wujud komitmen masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyatukan semua kekuatan organisasi di Bali seperti Desa Adat/Desa Pekraman, Subak, Bendega, dan organisasi kemasyarakatan lain untuk membersihkan palemahan Bali dari sampah. Sebab saat ini Pulau Bali makin terancam dengan tingginya produksi sampah plastik. Setiap harinya, masyarakat Bali yang berjumlah 4,2 juta jiwa, diperkirakan memproduksi10.500.000 kg sampah dan 10 % diantaranya adalah sampah sampah plastik.
"Menyikapi situasi tersebut, dibutuhkan komitmen serius untuk membersihkan Pulau Bali dari ancaman sampah," ujarnya.
Lebih jauh Cok Ace memaparkan, Bali memiliki 1.488 Desa Adat/Desa Pekraman, 2.729 Subak dan 966 Bendega. Jika semua organisasi dan anggotanya memiliki komitmen terpadu untuk membersihkan Bali dari sampah sebagai implementasi dari Piagam Sakenan, maka ia berkeyakinan persoalan sampah akan segera teratasi.
Pada bagian lain, Cok Ace juga menyinggung makna penting sebuah piagam atau charter. Berdasarkan jejak sejarahnya, telah dilakukan deklarasi beberapa piagam atau charter yang sangat bersejarah di Pulau Bali. Seperti dideklarasikannya Piagam Samuan Tiga atau "Samuan Tiga Charter" oleh para pemuka agama pada masanya yang bertujuan menyatukan semua aliran keagamaan. Kemudian pada tahun 1961 dilaksanakan deklarasi "Piagam Campuhan" yang menjadi tonggak terbentuknya "Parisada Hindu Dharma" sebagai wadah bagi Umat Hindu. Dan pada tahun 2012 yang lalu telah dideklarasikan "Piagam Bali" oleh tokoh-tokoh Hindu di Dunia yang menyatakan Pulau Bali sebagai Pusat Hindu Dunia dengan membentuk "World Hindu Parisad”.
Bertolak dari sejumlah piagam tersebut, Piagam Sakenan diharapkan akan menjadi bisama bagi seluruh masyarakat Bali dan generasi yang akan datang agar dapat melakukan berbagai aktivitas untuk membersihkan palemahan Bali dari sampah. Hal ini merupakan bentuk implementasi program "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali serta untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, secara sekala niskala. Deklarasi Piagam Sakenan ini akan dilanjutkan dengan berbagai program aksi yang diharapkan dapat membersihkan seluruh palemahan Bali dari sampah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik komitmen Pemerintah Daerah Bali dan masyarakatnya dalam mengatasi persoalan sampah. Menurutnya, sampah merupakan persoalan mendesak yang harus segera ditangani karena menimbulkan banyak dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan dan dapat merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata.
Sementara itu, Plt. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali drh. Luh Ayu Aryani yang juga selaku Ketua Panitia Deklarasi Piagam Sakenan melaporkan bahwa isu lingkungan telah menjadi isu global yang harus ditangani secara holistik. Ia berharap, Piagam Sakenan ini mampu mendorong kesadaran individu untuk bersama-sama mengurangi produksi sampah yang menjadi beban bagi lingkungan.
Piagam Sakenan berisikan tiga kesepakatan yaitu menyatukan kekuatan seluruh organisasi di Bali untuk membersihkan palemahan Bali dari sampah, mengimplementasikan nilai-nilai Tri Hita Karana menuju pulau yang hijau, bersih dan indah dalam kehidupan sehari-hari guna membangun dunia yang sehat sebagai pelaksanaan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan mengadakan pertemuan tahunan ‘Piagam Sakenan Bali’ dalam bentuk ‘Tri Hita Karana Forum’.
Deklarasi dan penandatanganan Piagam Sakenan dihadiri pula oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, DPRD Bali, Bupati/Walikota dan Bendesa Agung MUDP Jero Gede Suwena Putus Upadesa.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com