Buleleng, Dewata News. Com — Penentuan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) sangatlah penting karena merupakan bagian dari fasilitasi KPU kepada peserta Pemilu Tahun 2019.
Pentingnya penentuan zona alat peraga kampanye (APK) diharapkan PPK melakukan supervisi kepada PPS di wilayah masing-masing desa dan kelurahan untuk menentukan titik-titik pemasangan APK.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2018, KPU akan memfasilitasi APK kepada peserta Pemilu Tahun 2019 masing-masing berupa 10 baliho dan 16 spanduk.
Komisioner KPU Buleleng Gede Sutrawan mengatakan, bahwa zona kampanye pada Pemilu 2019 kali ini berbasis desa dan kelurahan, sehingga PPK melakukan supervisi kepada PPS dalam hal koordinasi penentuan lokasi pemasangan APK di desa dan kelurahan masing-masing kepada aparat setempat.
Sutrawan yang dilantik kembali sebagai Komisioner KPU Buleleng menegaskan, Zona pemasangan APK tidak diperbolehkan di tempat ibadah, termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, sarana prasarana publik, jalan protokoler, jalan bebas hambatan serta taman dan pepohonan. Untuk masing-masing desa dan kelurahan harus menentukan zona sebanyak 10 (sepuluh) titik dengan ukuran 150 meter.
Sementara, masa pelaksanaan kampanye Pemilu 2019, baik calon legeslatif, DPRD, DPR dan DPD serta Calon Presiden dan Calon Wakil presiden akan dilakukan hingga 13 April 2019, sehingga untuk mempercepat proses penentuan zona itu, KPU Buleleng berharap setiap PPK dan PPS telah menyerahkan hasil suvervisi ke KPU Buleleng. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com