Pemkab Buleleng Sosialisasikan Lapor-SP4N - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/16/18

Pemkab Buleleng Sosialisasikan Lapor-SP4N


Buleleng, Dewata News. Com — Menindaklanjuti Perpres No. 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (P4N), Pemkab Buleleng melalui Bagian Organisasi Setda Buleleng, menggelar Pembekalan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR-SP4N) di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Selasa (16/10).

Kegiatan ini dibuka Asisten Bidang Pemerintahan Setda Buleleng Made Arya Sukerta,SH.,MH mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST diikuti oleh Camat se-Kabupaten Buleleng, Kepala Desa, dan Lurah di Buleleng.

Kepala Bagian Organisasi Setda Buleleng Dra. I Dw. AA. Sri Ambarwati mengatakan, penerapan aplikasi Lapor SP4N ini sebagai upaya pemerintah memberikan ruang yang lebih baik kepada masyarakat, apabila ingin menyampaikan keluhan atau aspirasinya. Menurutnya, LAPOR-SP4N ini akan mempermudah pengawasan laporan masyarakat sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat yang tidak tertangani.

"Sekarang masyarakat bebas memberikan masukan kepada instansi terkait dengan berbasis online yang terintegrasi langsung ke pusat. Nanti pusat akan menyampaikan kepada instansi terkait sehingga masukan bisa ditangani dengan cepat," tutur Ambarwati.

Sementara itu, Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Ass.I Setda Buleleng, Made Arya Sukerta mengatakan, bahwa penerapan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan public nasional sebagai upaya untuk memastikan seluruh unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik dipemerintahan daerah terhubung dengan LAPOR-SP4n sesuai dengan roadmap Kementerian PAN-RB yang menargetkan seluruh Pemerintah Daerah dapat terhubung dengan LAPORAN-SP4N. 

Bupati PAS dalam sambutan tertulisnya juga menyebutkan, acara ini diselenggarkan sebagai upaya untuk membangun suatu sistem pengelolaan pengaduan pelayanan public yang terintegrasi dengan sistem LAPOR-SP4N yang dikelola oleh Pusat.

Pelaksanaan pembekalan ini bertujuan agar pejabat Pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu Camat, Lurah dan Kepala Desa mampu memahami tata cara pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan baik sehingga mencapai sasaran yang diharapkan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com