Kejar Target Penerimaan SWDKLLJ, Jasa Raharja Lancarkan ”Dor to Dor” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/5/18

Kejar Target Penerimaan SWDKLLJ, Jasa Raharja Lancarkan ”Dor to Dor”


Buleleng, Dewata News. Com —  Warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya kalian juga membayar asuransi SWDKLLJ  (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

”Jadi, saat membayar pajak kendaraan, nama di STNK sudah pasti terdaftar dalam asuransi yang dikelola perusahaan BUMN, yakni Jasa Raharja”, kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Made Astika, SE, Kamis (04/10) sore.

Dikonfirmasi tidak terpenuhi target penerimaan SWDKLLJ di wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Singaraja (Karangasem, Buleleng, Jembrana), Made Astika secara halus menampik, bahwa tidak terpenuhi target penerimaan SWDKLLJ itu tidak saja di wilayah kerja Perwakilan Singaraja, Cabang Bali tapi secara nasional.

Kenapa? Dijelaskan Made Astika, dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 berpengaruh besar terhadap penerimaan SWDKLLJ dan berharap adanya peraturan lain, sehingga balance antara penerimaan dengan pengeluaran yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Terlebih, sejak bulan Juni 2017 pihak Jasa Raharja meningkatkan pemberian dana santunan kecelakaan (laka), baik korban luka-luka maupun meninggal dunia 100 persen.

Dengan adanya peningkatan pembayaran dana santunan laka, sementara penerimaan terbentur Peraturan Menteri Keuangan tersebut, pihak Jasa Raharja melancarkan aksi ”dor to dor” ke masing-masing pemilik perusahaan angkutan kendaraan bermotor, khususnya angkutan kendaraan penumpang.

Kegiatan ”dor to dor” untuk meningkatkan penerimaan SWDKLLJ itu, menurut Made Astika, telah disampaikan pada rapat Anev bertempat di Ruang Rapat Kantor Jasa Raharja Perwakilan Tk. I Singaraja yang diikuti oleh seluruh jajaran dari 3 wilayah kerja, yakni Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Jembrana. 

Dalam agenda Anev yang digelar pada hari Sabtu (29/09) pekan lalu juga disampaikan paparan evaluasi dari masing-masing unit kerja dan dari hasil Anev tersebut, nantinya disampaikan pada Rakorda di Cabang Bali, pada pekan terakhir Oktober 2018 mendatang.

Terjadinya kenaikan pembayaran dana santunan terhadap korban laka lantas dipaparkan Mobil Service Kantor Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ricky Adi Utama.

Untuk pembayaran klaim kecelakaan di wilayah Perwakilan Singaraja periode 01 Januari-30 September 2018 total keseluruhan sebesar Rp12.896.495,25. Mengalami peningkatan pembayaran dengan kenaikan prosentase 66,87% dibanding pada periode yang sama tahun 2017 sebelumnya yang hanya berjumloah Rp7.728.349.892.

Proses pembayaran klaim kecelakaan, menurut Made Astika, bagi masyarakat dipermudah dan cepat diterima oleh ahli waris korban laka meninggal dunia. Begitu juga bagi korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit, karena pihak Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan semua rumah sakit. ”Semua pertanggungan pembayaran klaim kecelakaan itu berdasarkan laporan dari pihak kepolisian. Tanpa adanya laporan dari pihak kepolisian, Jasa Raharja tidak bisa melakukan pembayaran klaim kecelakaan”, tegas Made Astika. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com