Gung Ronny Dukung Perdes Nomor 3 Tahun 2018 Sanur Kaja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/5/18

Gung Ronny Dukung Perdes Nomor 3 Tahun 2018 Sanur Kaja


Denpasar, Dewata News. Com -  Gusti Agung Ronny Indra Wijaya atau yang biasa disapa Gung Ronny, sangat mendukung program yang dirancang oleh Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan (Densel) terkait peraturan tentang pelarangan perdagangan daging anjing dan mempromosikan kesejahteraan hewan yang sudah diatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 tahun 2018. 

"Perdes ini memang dibuat untuk kedepanya bisa melindungi kebebasan hewan," ujar Gung Ronny, Jumat (5/10).

Dikatakan, Perdes Sanur Kaja, Densel Nomor 3 tahun 2018 ini berlaku untuk seluruh desa administratif di wilaah Sanur Kaje dan merupakan instrumen hukum yang sangat kuat dalam menghentikan menjamurnya perdagangan daging anjing dan menjamin kesejahteraan hewan. 

"Oleh karenanya, Desa Sanur Kaje, Densel bersama para pemangku kebijakan menggandeng beberapa instansi seperti Universitas Udayana (Unud), BAWA, IFAW, dan CPHI terkait kebebasan hewan, serta program pengendalian rabies," ucap Gung Ronny calon legeslatif (caleg) DPRD Bali dapil Kota Denpasar dari Partai NasDem nomor urut 5 ini saat timnya memantau langsung acara jumpa pers yang digelar oleh para tokoh Desa Sanur Kaje di Warung Kubu Kopi, Renon.

Lanjutnya, sebenarnya program ini disebut dengan Program Dharma, sebuah program yang difokuskan pada penjangkauan dan pemberdayaan masyarakat, serta penerapan prinsif one health untuk memberantas rabies. Karena program ini dirasakan mampu mengantisipasi atau menghentikan penyebaran rabies, sebab melalui Program Dharma ini diselenggarakan pelaksanaan vaksinasi massal setiap tahunya.

"Itupun wajib dilaksanakan nantinya oleh Desa Sanur Kaja, Densel, dan semoga desa lainya juga menerapkan program yang sama," terang Gung Ronny.

Sementara, Prebekel Desa Sanur Kaje, Densel, I Made Sudana mengatakan bahwa Perdes Nomor 3 tahun 2018 ini darasakan akan mampu menangani persoalan tentang isu masalah perdagangan daging anjing di Sanur. Melalui Perdes Nomor 3 tahun 2018 ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan hewan. 

"Selain itu, kesehatan hewan nantinya akan bisa terjaga dengan baik kedepanya," imbuhnya.

Ditambahkan, Perdes Nomor 3 tahun 2018 akan terus disosialisasikan ke masyarakat luas, sebab ada beberapa pokok utama untuk melarang masyarakat agar tidak semena-mena terhadap kesejahteraan hewan seperti salah satunya menganiaya atau membunuh, memproduksi/menghedarkan daging anjing, dan membuang anjing begitu saja. Jika melanggar aturan Perdes Nomor 3 tahun 2018 akan diberikan sanksi bagi pelanggarnya. 

"Semoga apa yang disampaikan ini akan bisa memberikan manfaat positif buat masyarakat terutama memberikan kebebasan dan kesejahteraan hewan nantinya," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com