Buleleng, Dewata News. Com — Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Bali, Satgas CTOT, Intel Tek Polda Bali membekuk dua pengedar narkoba, tersangka Suponco (39) dan Eka Saputra (42). Dua pengedar itu disergap di Jalan Sari Tapak Dara, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Rabu (03/10) malam, dengan barang bukti 457,32 gram brutto atau 444,93 gram netto sabu sabu.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan tim gabungan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko. Kedua pengedar narkoba itu sejatinya sudah lama menjadi target operasi dan ditangkap di rumah kos di Jln Sari Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng malam itu, sekitar pukul 19.00 Wita.
”Keduanya pengedar narkoba dan sudah lama kami cari cari,” beber Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, Kamis (04/10).
Di rumah kos tersebut, petugas meringkus Suponco dan Eka Saputra tanpa perlawanan. Setelah kamar kos digeledah, petugas menemukan tas plastik berisi 4 paket ukuran besar berisi sabu sabu. Selain itu, juga ditemukan 8 paket ukuran sedang berisi sabu sabu warna biru (blue ice) dan 6 paket ukuran kecil berisi sabu warna biru.
”Di kamar kos tersebut turut diamankan 4 buah handphone milik tersangka, 1 buah alat hisap bong, dan 2 buah kartu ATM. ”Total sabu yang disita seberat 457,32 gram brutto atau 444,93 gram netto,” terangnya.
Setelah diperiksa, kedua tersangka mengaku membawa sabu sabu itu dari Sidoardjo-Jawa Timur dan rencananya akan diedarkan di Buleleng, Bali. ”Penyidik Ditresnarkoba masih menyelidiki dan mendalami keterangan tersangka,” terang Kombes Hengky. (DN ~ *).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com