Badung, Dewata News. Com - Dianggap sudah keluarga oleh korban I Kadek Darmawan (37) bukanya membuat I Made Sardika (43) malu hati, bahkan ia mengembat perhiasan milik korbannya itu.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di banjar Padang Linjong Desa Canggu Kuta Utara Badung,(14/09) lalu dan langsung dilaporkan ke POlsek Kuta Utara.
Berbekal laporan korban tersebut, Buser Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan yang cukup panjang, mengingat pencurian tersebut tidak adanya bukti-bukti yang cukup untuk mengarah kepada pelaku. "Kami melakukan penyelidikan cukup panjang atas kasus pencurian tersebut karena minimnya bukti bukti dan saksi yang mengarah kepada pelaku pencurian, namun kami tidak patah semangat, kami terus melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku,“ terang Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes H.W.D Nainggolan, S.I.K. didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim S.I.K, Senin (15/10) saat ditemui diruangannya.
Penyelidikan pun terus dilakukan dan akhirnya pada Jumat (12/10) lalu, Tim Buru Sergap di komandoi Aiptu I Made Suanda berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di sebuah kos-kosan di Jalan Bhuana Raya, Denpasar.
Iptu Androyuan Elim menambahkan bahwa korban kehilangan beberapa perhiasan emas terdiri dari 4 buah kalung, 4 buah cincin, 1 buah gelang, sepasang anting dan 1 buah gelang giok dengan Total kerugian sebesar Rp 32 juta. "Atas kerja keras anggota akhirnya pelaku dapat kami tangkap dan pelaku mengakui semua perbuatannya itu serta telah menjual beberapa perhiasan hasil curiannya itu untuk membayar hutang dan biaya hidupnya sehari hari,“ terangnya
Kini pelaku sudah mendekam di jeruji besi Mapolsek Kuta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. “Kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,“ imbuh Iptu Elim. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com