Gianyar, Dewata News. Com - Diiringi Tarian Cak Rina, Bupati Gianyar I Made Mahayastra, SST,Par. MAP di dampingi Wakil Bupati Gianyar A.A Gde Mayun, SH dan Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta secara resmi membuka selubung kain penutup papan nama Kantor Bupati Gianyar, pada Jumat (5/10) sore.
Penggunaan Aksara Bali di papan nama dan beberapa fasilitas publik lainnya, menurut Bupati Mahayastra sesuai dengan Peraturan Gubernur No.80 Tahun 2018, tentang penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali. Dimana aksara Bali ditulis diatas huruf latin pada papan nama kantor atau fasilitas publik. Selain Perbub No.80 tahun 2018, juga dilaksanakan Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang pelakksaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat bali.
“Sudah menjadi tugas kita untuk melestarikan adat dan budaya Bali, apalagi kita di Kabupaten Gianyar hampir setengah lebih pendapatan berasal dari industri pariwisata, dan pariwisata tidak bisa dilepaskan dari adat dan budaya bali,” tegas Bupati Mahayastra.
Ditambahkan juga, selain penggunaan paapan nama Kantor Bupati Gianyar yang sudah memakai Bahasa dan aksaara Bali selanjutnya nanti akan diikuti di seluruh kantor pemerintahan, jalan dan fasilitas umum lainnya. Dengan penggunaan Bahasa, aksaara dan sastra Bali, diharapkan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat Bali terhadap bahasa daerahnya serta adat dan budayanya sendiri.
Sementara itu Kadis Kebudayaan Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Wijana menambahkan, Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali akan diberlakukan mulai 5 Oktober 2018. Sedangkan untuk penggunaan busana adat Bali dan Bahasa Bali akan dilakukan secara serentak pada 11 Oktober mendatang. Selanjutnya Bahasa bali dan busana adat bali digunakan setiap hari kamis, Hari Raya Purnama, hari Raya Tilem serta hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi Kabupaten/Kota.
IGN Wijana juga menambahkan selain Kantor Bupati Gianyar penggunaan Bahasa Bali dan Aksara Bali juga diwajibkan di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Pasar Umum di Gianyar, di jalan-jalan Protokol Kabupaten Gianyar, di petunjuk jalan terutama di jalan protocol, di RSUD Sanjiwani Gianyar, Lapangan Umum Astina Gianyar dan seluruh kantor camat di Kabupaten Gianyar. (DN - CiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com