Tindak Korupsi Mantan Karyawan PD BPR Bank Buleleng 45 Kantor Kas Seririt Sudah P-21 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/8/18

Tindak Korupsi Mantan Karyawan PD BPR Bank Buleleng 45 Kantor Kas Seririt Sudah P-21


Buleleng, Dewata News. Com —  Mantan karyawan PD BPR Bank Buleleng 45 kantor Kas Seririt, berinisial Putu AA diduga melakukan tindak pidana korupsi. Saat ini kasusnya sudah memasuki P-21 dan berita acara pemeriksaanya dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja.

Tersangka Putu AA (41), warga Desa Dencarik, Kecamatan Banjar diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku customer service, saat masih bekerja di PD BPR Bank Buleleng 45 kantor Kas Seririt.

Kewenangannya tersebut disalahgunakan selama periode 2016-2017 dengan melakukan transaksi setoran kas tabungan, namun tidak dilaporkan pada setoran tabungan nasabah dan rekapitulasi kas harian kantor Kas Seririt. Disamping itu, mengurangi pada tiga nasabah, sebagai akibat dari kekeliruan pada catatan sistem bank dibandingkan dengan buku tabungan.

Begitu pula Putu AA menerima tabungan deposito 2 orang nasabah, yang pertama mencairkan deposito, namun tidak diserahkan kepada nasabah, dan tidak dicatat atau dibuatkan bilyet deposito serta tidak dilaporkan ke bank serta perbuatan tersangka Putu AA lainnya selama bekerja sebagai customer service, sehingga nasabah bank milik Pemkab Buleleng tersebut dirugikan sebesar Rp635 juta lebih.

Terkait kasusnya sudah P-21, maka pihak Polres Buleleng baru berani menggelarpress release, yang berlangsung di Mapolres setempat, Rabu (05/09) siang. Digelarnyapress release, menurut Kapolres AKBP Suratno, SIK, hal itu sesuai dengan petunjuk Kasat Reskrim, khusus untuk kasus korupsi diperbolehkan dipublikasikan ketika kasus tersebut sudah dinyatakan P-21.

”Ini memang sengaja baru kami rilis sekarang, karena sesuai dengan petunjuk pak Kasat Reskrim, khusus untuk kasus korupsi, kami diperbolehkan ekspos ketika kasus itu sudah P-21. Salah satunya juga sebagai upaya untuk perlindungan kepada si terduga, pelaku kan. Kasian juga kalau sudah diekspos di awal, ternyata tidak terbukti korupsi. Jadi baru hari ini kami ekspose, karena sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan kami akan segera untuk tahap dua, pelimpahan berkas perkara dengan barang bukti,” papar Kapolres.

Tersangka Putu AA melakukan tindakan pidana korupsi seorang diri selama menduduki posisi customer service di PD BPR Bank Buleleng 45 kantor Kas Seririt. Sangkaan pasal yang dikenakan tersangka Putu AA yang warga Desa Dencarik, Kecamatan Banjar ini, yaitu pasal 2, 3, 8 junto pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Orang nomor satu di jajaran Polres Buleleng sangat menyayangkan pihak Pemkab Buleleng tidak ada pengawasan selama tersangka melakukan transaksi kepada para nasabah.

Sementara itu Direktur BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Buleleng Rabu siang tidak menampik ada salah satu karyawan Bank Buleleng 45 kantor kas Seririt yang tersandung kasus hukum. Ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus korupsi di lembaga perbankan yang dipimpinnya kepada aparat penegak hukum.

Direktur BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan Putu AA dalam melakukan transaksi di luar bank menyulitkan pihaknya untuk melakukan pengawasan.

”Sebenarnya kan staf kami itu melakukan perbuatan melawan hukumnya diluar daripada operasional kantor, karena dalam kasus itu tidak ada terindikasi data-data bank yang dipakai,” jelasnya. 

Terkait kasus yang menimpa Karyawan Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya menghimbau masyarakat berhati hati dalam melakukan transaksi tabungan dan melakukannya di luar bank.

”Dalam hal kita menabung, kita pastikan bahwa dana kita sudah tercatat dan kita sudah menerima bukti apakah dalam bentuk buku tabungan ataupun bilyet deposito yang dikeluarkan oleh bank,” pungkas Nyoman Suarjaya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com