Denpasar, Dewata News. Com - Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan dana bantuan hibah sebesar Rp 200 juta, Kamis (6/9/2018). Dana yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016 itu diajukan oleh Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar untuk kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo Bali-Jawa dan pengadaan pakaian seragam.
Tindak pidana kasus korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2017 ini dilakukan oleh oknum pengurus yayasan berinisial HMAN (38) selaku Ketua Pengurus Yayasan, HMS (41) menjabat sebagai Pembina Pengurus Yayasan dan SMS (43) sebagai perantara.
Tersangka HMAN selaku pemohon dana bantuan hibah sama sekali tidak melaksanakan kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam. Karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai yang diajukan, mereka pun tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut.
“Setelah mendapat dana hibah Rp 200 juta, ternyata kegiatan itu tidak dilaksakanakan. Saat laporan pertanggungjawaban, pelaku mempergunakan nota dan kwitansi fiktif. Dalam pengajuan permohonan tersebut, HMAN dibantu HMS dan SMS,” kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, S.H. didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H.
BPKP Perwakilan Bali turun langsung untuk melakukan audit. Hasilnya, perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 200 juta. “Hari ini kita limpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar karena berkasnya sudah P-21 (lengkap),” ujar Wakapolresta Denpasar.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com