Buleleng, Dewata News. Com — Sesuai penandatanganan kontrak kerja tertanggal 30 Juli 2018, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng mempercayakan pekerjaan Proyek Penggantian Jembatan Tukad Batupulu (Pemaron-Tukadmungga) kepada rekanan kontraktor CV.Arya Dewata Utama sebagai pemenang tender, dengan Konsultan Perencana CV.Indocons dan Konsultan Pengawas CV.Dana Cipta.
Pekerjaan proyek Penggantian Jembatan Tukad Batupulu sebagai jembatan penghubung antarDesa Pemaron - Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng itu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.041.844.000 atau lebih dari Rp1 Miliyar.
Ketika Dewatanews.com bermaksud melintas jalan tengah sebagai jalan alternatif ke arah Pemaron-Kalibukbuk-Lovina, Sabtu (01/09) siang ternyata terjebak proyek pekerjaan Penggantian Jembatan Tukad Batupulu tersebut, sehingga harus kembali menyusuri jalan jurusan Singaraja-Lovina, pantai Utara Buleleng.
Namun, diantara pengendara sepeda motor ada juga yang nekat dengan mencoba menyeberang jalur jalan alternatif tersebut yang hanya dipasang kayu balok dan bambu.
Sesuai dengan kontrak kerja yang terpampang di papan proyek, bahwa rekanan kontraktor CV.Arya Dewata Utama dalam pengerjaan proyek Penggantian Jembatan Tukad Batupulu (Pemaron-Tukadmungga) diberikan jangka waktu selama 150 hari. Dengan demikian, selama kurun waktu pengerjaan proyek Pengganti Jembatan Tukad Batupulu selama itu, jalur jalan penghubung Pemaron-Tukadmungga belum bisa dilalui dari arus kendaraan bermotor. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com