Denpasar, Dewata News. Com - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng meraih penghargaan Peringkat Pertama dalam Implemantasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 untuk Kategori Badan Publik/OPD Bidang Pendidikan.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (27/09).
Penghargaan diserahkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Made Wijaya, SH kepada Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. saat acara Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik kepada PPID/OPD se-Bali oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
Dengan penghargaan ini, Disdikpora dinyatakan sebagai salah satu SKPD Bidang Pendidikan yang telah menyelenggarakan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa, S.Sos.MM. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pihaknya secara terus-menerus selama tiga tahun ini merupakan upaya mensosialisasikan keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini juga dilaksanakan serangkaian memperingati “Right to Know Day” yaitu Hari Hak Untuk Tahu Se Dunia yang jatuh setiap tanggal 28 September.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. menyampaikan rasa syukurnya dan mengucapkan selamat dan sukses kepada segenap jajaran staf Disdikpora Kabupaten Buleleng yang telah melaksanakan pelayanan informasi kepada publik dengan baik.
Ke depan, lanjut Gede Suyasa di Singaraja, Jumat (28/09), dengan diraihnya penghargaan ini merupakan cerminan bagi Disdikpora untuk selalu memperbaiki pelayanan, khususnya di bidang pelayanan informasi publik.(DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com