Buleleng, Dewata News. Com — Seorang ibu rumah tangga muda usia, berinisial LA (32) ketika sedang asyik memadu kasih dengan pria idaman lain (PIL) berinisial B (36) yang sama-sama berasal dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan tiba-tiba pintu kamar di sebuah penginapan di kawasan Jalan Pulau Obi didobrak oleh seseorang berinisial W (39) yang ternyata suami LA.
Alangkah terkejutnya kedua pasangan selingkuh, baik B yang hanya mengenakan kaos singlet dan
juga LA yang kepergok suaminya berada dalam kamar terkunci di penginapan ”shot time”, pada hari Minggu (02/09) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
W selaku suami saat itu masih bisa menahan emosional, sehingga kasus perzinahan dari pasangan selingkuh itu langsung dilaporkan ke SPK Polres Buleleng, guna diperoses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya ketika dikonfirmasi membernarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut.
”Sesuai laporan yang diterima, bahwa W memang sudah sejak lama mencurigai jika sang istri melakukan perselingkuhan. Pada Minggu pagi itu, W memutuskan untuk membuntuti sang istri, hingga masuk ke salah satu penginapan di Jalan Pulau Obi”, ujar Kasubbag Humas Gede Sumarjaya ketika dikonfirmasi, Senin (03/09).
Disebutkan pula, W yang sabar menunggu hamper sekitar satu jam, ternyata pasangan selingkuh ini tak kunjung keluar penginapan. Hal ini membuat emosi W memuncak, sehingga masuk penginapan dan mendobrak kamar pasangan selingkuh tersebut.
Terkait kasus perselingkuhan ini, jelas Iptu Sumarjaya, pihak penyidik Unit PPA Polres Buleleng sudah melakukan visum et repertum.
”W sudah membuntuti saat sang istri pamit keluar dari rumah. Ketika berada di salah satu penginapan, W sengaja menunggu satu jam dari luar, kemudian langsung digerebek. Ditemukan di dalam kamar berduaan. Unit PPA masih menunggu hasil visum, apakah terdapat sperma di tubuh LA atau tidak," ungkap Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, pasangan selingkuh, LA dan B dihadapan penyidik Unit PPA Polres Buleleng mengaku telah menjalin hubungan asmara sejak tiga bulan yang lalu.
Akibat perbuatannya, pasangan selingkuh dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Namun, baik LA yang ibu rumah tangga dan B sebagai pekerja buruh tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan yakni baju termasuk pakaian dalam yang ikenakan oleh LA dan B. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com