Buleleng, Dewata News. Com — Keluarnya PP No.12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat disikapi oleh DPRD Buleleng melalui Bapemperda DPRD Buleleng.
Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng bersama Tim Pengkaji dari Universitas Panjisakti (Unipas) Singaraja, Senin (17/09) di Ruang Gabungan Komisi mengadakan rapat pembahasan terkait tambahan, Pasal/Ayat dan Acuan Regulasi yang sebelumnya sudah dibahas dalam rapat internal Bapemperda dengan Tim Pengkaji.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatnya, SH menjelaskan, bahwa rapat pembahasan PP No.12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sebelumnya sudah dibahas internal Bapemperda DPRD Buleleng dengan Tim Pengkaji dari Unipas Singaraja agar di paparkan dalam rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Gede Suradnya,SH, bahwa dalam PP No.12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat masih ada beberapa point yang perlu dibahas lebih lanjut, diantaranya terkait dengan mekanisme pembentukan perda, terkait dengan pemilihan Bupati atau wakil Bupati ketika terjadi kekosongan dengan masa waktu 18 bulan atau lebih. Selain itu, terkait Kriteria atau Persyaratan Tim Pakar, Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi, dan terkait dengan muatan lokal yang ada dalam tatib.
Selain itu, lanjut Gede Suradnya, ada beberapa usulan penyempurnaan beberapa pasal yang mengalami penambahan, yaitu pasal 118 ayat 5 dan 6 ditambahkan dengan kata ”dapat” dan dalam pasal 107 ayat 9 ditambahkan ”berdasarkan hasil apreisel atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan usia tim pakar atau tim ahli maksimal 65 tahun.
Setelah dibahas dalam rapat Gabungan Komisi, akhirnya semua anggota DPRD menyetujui rancangan Tatib DPRD Kabupaten dimaksud. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com