Bupati PAS Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/7/18

Bupati PAS Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com — Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST menanggapi pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018 di depan sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna, SH pada hari Jumat (07/09).

Tanggapan Bupati PAS melalui jawaban tertulis terhadap usul dan saran yang disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng melalui pemandangan umum dapat dipahami dan akan ditindaklanjuti.

Terhadap jawaban Bupati PAS tersebut telah dapat diterima oleh Anggota Dewan, sehingga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018 dapat dilanjutkan untuk disahkan menjadi Perda.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng dan pendapat akhir Bupati PAS terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 10 tahun 2017 tentang APBD Perubahan TA 2018.

Banggar DPRD Kabupaten Buleleng dapat menerima Rancangan APBD Perubahan TA 2018 untuk bersama-sama dapat disahkan menjadi Perda setelah melalui pembahasan yang sudah tentu muncul berbagai pertanyaan, pendapat, kritikan dan diskusi yang konstrutif dalam rangka penyempurnaan Rancangan APBD Perubahan tersebut. 

”Ini menunjukan keseriusan serta rasa penuh tanggung jawab dalam pembahasan-pembahasan tersebut," ujarnya 

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam penyampain terhadap pendapat akhir Bupati atas Rancangan APBD Perubahan TA 2018 menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan pembahasan secara obyektif dan mendalam, sehingga dapat berjalan dengan baik.

Seperti diketahui bersama, lanjut Bupati PAS, bahwa APBD sebagai suatu dokumen keuangan daerah yang bersifat dinamis, karena mengikuti perkembangan yang sedang terjadi, sehingga APBD sangat mungkin mengalami perubahan, yang secara yuridis formal tertuang dalam dokumen APBD Perubahan melalui mekanisme penyusunan yang mengacu pada nota kesepakatan mengenai KUPA dan PPASP. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com