Denpasar, Dewata News. Com - Seorang bandar narkoba, Mega (24) ditangkap polisi di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, Sabtu (4/8) pukul 19.30 Wita. Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyita 1 kilogram shabu dan 3.132 butir pil ekstasi.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan bandar narkoba bernama Mega ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Scoopy warna hitam. Kemudian polisi membuntuti pria tersebut dan berhasil dihentikan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
Saat dihentikan, tersangka tidak dapat menunjukan identitas diri dan surat kendaraan. Polisi pun melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah kendaraan, barang bawaan dan badan tersangka.
“Dari penggeledahan itu, polisi mendapatkan satu plastik besar berisi shabu dan ekstasi di dalam kardus yang dibungkus plastik digantung di dashboard sepeda motor tersangka,” kata Kombes Pol. Hadi Purnomo, S.H., M.H. didampingi Wakasat Resnarkoba, AKP I Gusti Putu Dharmanatha, S.H., M.H. di Polresta Denpasar, Selasa (7/8).
Kepada polisi, pria yang bekerja di bengkel ini mengaku bahwa shabu dan ekstasi tersebut adalah milik temannya bernama Ogik. Ia diberi tugas oleh Ogik untuk mengambil, menyimpan dan memecah serta menempel barang terlarang tersebt sesuai perintah Ogik.
“Mega mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel sabu atau ekstasi per satu gram. Tersangka juga dijanjikan akan dikasi shabu 1 gram oleh Ogik setelah barang habis terjual,” terang Kapolresta Denpasar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal tinggal Mega di Jalan Maruti, Denpasar. Di dalam kamar kos tersangka, polisi kembali menemukan lima paket sabhu.
“Dengan tertangkapnya pelaku, kita telah menyelamatkan kurang lebih 2000 generasi muda dari jeratan narkoba,” tegas perwira lulusan Akpol tahun 1993 ini.
Kapolresta menjelaskan, tersangka Mega sudah dua kali dikasi shabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Pertama, Ogik ngasi shabu seberat 100 gram pada 1 Juli 2018. Kedua, pada 4 Agustus 2018 dengan shabu seberat 1 kilogram dan ekstasi.
“Selain sebagai pengedar, Mega juga seorang pengguna sabu sejak tahun 2016. Pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya. (DN - Bin)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com